SuaraJogja.id - Kepolisian tengah gencar menangkap beberapa selebgram yang dikabarkan mempromosikan judi online. Terbaru polisi telah menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.
Namun netizen melihat masih cukup banyak akun-akun yang mempromosikan judi online tersebut. Terkecuali beberapa artis yang dituding mempromosikan situs judi online itu.
Lantas apakah artis-artis itu dapat ikut ditangkap akibat mengendorse atau mempromosikan situs judi online berkedok game online tersebut?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa sebenarnya sejumlah artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut bisa saja turut dijerat pidana. Hal itu didasari pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online
"Sebenarnya iya bisa. Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian," kata Akbar, Kamis (30/3/2023).
Disampaikan Akbar, sudah banyak putusan yang kemudian menjerat orang ketika mengendorse atau mempromosikan berbagai bentuk perjudian.
Kekinian, tak sedikit situs judi online yang sekarang berkedok menjadi sebuah game online. Namun tetap saja, jika mengacu pada Pasal 303 KUHP, modus seperti itu tetap dapat dijerat pidana.
"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus," terangnya.
"Kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," sambungnya.
Baca Juga: Heboh, Sejumlah Artis Ini Diduga Promosikan Judi Online
Lebih dari itu, kata Akbar, penindakan terkait judi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkhusus kepada artis atau sosok yang mempromosikan saja.
Melainkan harus ditindak pula seluruh perusahaan judi yang ada. Sehingga persoalan judi ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya.
"Jangan sampai lolos (perusahaan judi) kita fokus akhirnya fokus influencernya bukan fokus ke perusahaan judinya. Judi nih perusahaan judinya kok bisa ngadain, ini yang harusnya dikejar dulu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh