SuaraJogja.id - Kepolisian tengah gencar menangkap beberapa selebgram yang dikabarkan mempromosikan judi online. Terbaru polisi telah menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.
Namun netizen melihat masih cukup banyak akun-akun yang mempromosikan judi online tersebut. Terkecuali beberapa artis yang dituding mempromosikan situs judi online itu.
Lantas apakah artis-artis itu dapat ikut ditangkap akibat mengendorse atau mempromosikan situs judi online berkedok game online tersebut?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa sebenarnya sejumlah artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut bisa saja turut dijerat pidana. Hal itu didasari pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sebenarnya iya bisa. Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian," kata Akbar, Kamis (30/3/2023).
Disampaikan Akbar, sudah banyak putusan yang kemudian menjerat orang ketika mengendorse atau mempromosikan berbagai bentuk perjudian.
Kekinian, tak sedikit situs judi online yang sekarang berkedok menjadi sebuah game online. Namun tetap saja, jika mengacu pada Pasal 303 KUHP, modus seperti itu tetap dapat dijerat pidana.
"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus," terangnya.
"Kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," sambungnya.
Baca Juga: Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online
Lebih dari itu, kata Akbar, penindakan terkait judi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkhusus kepada artis atau sosok yang mempromosikan saja.
Melainkan harus ditindak pula seluruh perusahaan judi yang ada. Sehingga persoalan judi ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya.
"Jangan sampai lolos (perusahaan judi) kita fokus akhirnya fokus influencernya bukan fokus ke perusahaan judinya. Judi nih perusahaan judinya kok bisa ngadain, ini yang harusnya dikejar dulu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah