SuaraJogja.id - Kepolisian tengah gencar menangkap beberapa selebgram yang dikabarkan mempromosikan judi online. Terbaru polisi telah menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.
Namun netizen melihat masih cukup banyak akun-akun yang mempromosikan judi online tersebut. Terkecuali beberapa artis yang dituding mempromosikan situs judi online itu.
Lantas apakah artis-artis itu dapat ikut ditangkap akibat mengendorse atau mempromosikan situs judi online berkedok game online tersebut?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa sebenarnya sejumlah artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut bisa saja turut dijerat pidana. Hal itu didasari pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online
"Sebenarnya iya bisa. Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian," kata Akbar, Kamis (30/3/2023).
Disampaikan Akbar, sudah banyak putusan yang kemudian menjerat orang ketika mengendorse atau mempromosikan berbagai bentuk perjudian.
Kekinian, tak sedikit situs judi online yang sekarang berkedok menjadi sebuah game online. Namun tetap saja, jika mengacu pada Pasal 303 KUHP, modus seperti itu tetap dapat dijerat pidana.
"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus," terangnya.
"Kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," sambungnya.
Baca Juga: Heboh, Sejumlah Artis Ini Diduga Promosikan Judi Online
Lebih dari itu, kata Akbar, penindakan terkait judi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkhusus kepada artis atau sosok yang mempromosikan saja.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen