SuaraJogja.id - Kepolisian tengah gencar menangkap beberapa selebgram yang dikabarkan mempromosikan judi online. Terbaru polisi telah menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.
Namun netizen melihat masih cukup banyak akun-akun yang mempromosikan judi online tersebut. Terkecuali beberapa artis yang dituding mempromosikan situs judi online itu.
Lantas apakah artis-artis itu dapat ikut ditangkap akibat mengendorse atau mempromosikan situs judi online berkedok game online tersebut?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa sebenarnya sejumlah artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut bisa saja turut dijerat pidana. Hal itu didasari pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sebenarnya iya bisa. Jelas itu adalah perbuatan pidana. Jadi memang kita tidak boleh mempromosikan konten-konten perjudian," kata Akbar, Kamis (30/3/2023).
Disampaikan Akbar, sudah banyak putusan yang kemudian menjerat orang ketika mengendorse atau mempromosikan berbagai bentuk perjudian.
Kekinian, tak sedikit situs judi online yang sekarang berkedok menjadi sebuah game online. Namun tetap saja, jika mengacu pada Pasal 303 KUHP, modus seperti itu tetap dapat dijerat pidana.
"Perjudian sekarang modusnya adalah tidak lagi berkata dengan perjudian atau istilahnya judi atau poker. Dia ganti dengan game online itu bisa jadi sebuah modus," terangnya.
"Kalau berdasarkan 303 KUHP kalau dia permainan yang bisa mendapatkan keuntungan besar atau pun bisa mendapatkan kerugian besar itu masuk dalam konteks perjudian," sambungnya.
Baca Juga: Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online
Lebih dari itu, kata Akbar, penindakan terkait judi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya terkhusus kepada artis atau sosok yang mempromosikan saja.
Melainkan harus ditindak pula seluruh perusahaan judi yang ada. Sehingga persoalan judi ini dapat diselesaikan hingga ke akarnya.
"Jangan sampai lolos (perusahaan judi) kita fokus akhirnya fokus influencernya bukan fokus ke perusahaan judinya. Judi nih perusahaan judinya kok bisa ngadain, ini yang harusnya dikejar dulu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street