SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan penanganan terhadap 11 warga negara asing (WNA) sepanjang awal Januari hingga 4 April 2023. Dua di antaranya dilakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Selain dideportasi, beberapa WNA tersebut diminta untuk membayar denda.
"Penindakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dari tanggal 1 Januari hingga 4 April 2023. Ini sudah ada beberapa WNA yang dideportasi atau minimal membayar denda," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).
"Jadi penanganan itu ada tingkatannya kalau dia bisa membayar denda ya bayar denda tapi kalau tidak bisa kemudian dia akan dideportasi," sambungnya.
Diungkapkan Agung, turis asing asal Pakistan menempati posisi teratas dalam penindakan kali ini. Tercatat setidaknya ada lima WNA asal Pakistan yang telah dideportasi.
"Untuk Pakistan ada lima (WNA) semuanya dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya.
Kemudian beberapa WNA lainnya berasal dari sejumlah negara. Mulai dari Timor Leste hingga Amerika Serikat.
"Ada Timor Leste satu orang, terkait dengan kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal. Ini bayar biaya beban," terangnya.
"Kemudian ada Turki satu orang, alasan sama tadi (kelalaian atas perhitungan masa berlaku izin tinggal). Dia harus membayar biaya beban. Amerika Serikat satu orang, alasan sama, bayar denda. Inggris satu orang, alasan sama, bayar biaya beban juga," imbuhnya.
Baca Juga: Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Selain itu ada pula satu WNA dari Sri Lanka yang ditindak akibat tidak memiliki izin tinggal. Ditambah yang bersangkutan masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
"Sehingga saat ini dia (WNA Sri Lanka) dipindahkan Rumah Detensi Imigrasi di Semarang," ucapnya.
Ditambah lagi dengan satu orang WNA asal Malaysia yang harus dideportasi. Menyusul telah melakukan melakukan overstay dan tidak dapat membayar biaya denda.
"Ini adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Yogyakarta kepada WNA yang melanggar keimigrasian," tandasnya.
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026
-
Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi
-
IAGI Soroti Tantangan Eksploitasi Kekayaan Geologi: Jangan Korbankan Lingkungan!
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran