SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga telah mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul beberapa waktu lalu. WNA berinisal RS asal Hungaria itu terancam dideportasi akibat perbuatannya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan kronologis kejadian dan penanganan itu dimulai pada tanggal 23 Maret 2023. Saat itu Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait adanya orang asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.
Menerima laporan itu, pada tanggal 24 Maret 2023 petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan langsung di lapangan. Serta berkoordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul untuk penanganan.
"Petugas bersama Kesbangpol menemukan WNA tersebut di sebuah minimarket sekitaran Tugu Siyono, Gunungkidul," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan hasil keterangan yang didapat petugas, WNA yang bersangkutan memiliki paspor berkebangsaan Hungaria. Pria berusia 33 tahun itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 13 Maret 2023 lalu.
"RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari," imbuhnya.
Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan lanjutan kepada masyarakat sekitar oleh petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta ditemukan beberapa hal.
Di antaranya keterangan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mendirikan tenda ditempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan gedung serbaguna Siyono. Selain itu RS diduga tidak membayar saat melakukan pembelian barang di salah satu minimarket.
Kemudian didapati pula yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan sekitarnya. Untuk lantas dijual kepada masyarakat sekitar.
"Dari beberapa hal dan hasil pemeriksan serta keterangan RS didapati bahwa RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administasrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," terangnya.
Baca Juga: Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sana disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Agung, penanganan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Termasuk dengan penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindaklanjut atas partisipasi masyarakat.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada RS, yang bersangkutan memang memiliki tiket untuk kembali ke negaranya. Namun setelah dicek ternyata tiket tersebut belum dibayar.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan dia memang memiliki tiket kembali tapi ternyata belum dibayar, sehingga ketika kita konfirmasi ke airline ini tidak bisa dimanfaatkan," ujar Najarudin.
"Kemudian ketika kita meminta untuk membayar itu, untuk saat ini dia belum bisa. Jadi kami duga saat ini dia tidak memiliki uang atau memang tidak mau membeli tiket tersebut," imbuhnya.
Najarudin menyebut telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Hungaria di Indonesia terkait hal ini. Pihak kedutaan pun sudah berkomunikasi dengan keluarga RS dan akan segera mengupayakan kepulangan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026
-
Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival