SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut sering menyepelekan gratifikasi. Padahal gratifikasi menjadi akar terjadinya korupsi dan bisa merusak sistem pelayanan publik.
"Saat ini pegawai negeri, asn menganggap gratifikasi itu biasa saja, baik-baik saja dengan dalih uang capek, uang lelah, cuma-cuma, sodaqoh dan lain-lain," ujar Kepala Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon dalam penandatangan pakta integritas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY di Yogyakarta, Rabu (05/04/2023).
Menurut Indra, rasionalisasi gratifikasi yang menjadikan ASN menganggap pemberian orang lain padanya adalah hal yang wajar dan benar. Anggapan pemberian sekedar tanda terima kasih dan tidak merugikan negara sering jadi alasannya.
Bahkan gratifikasi dianggap hal biasa karena ASN sebagai pelayan publik merasa sudah bekerja profesional. Lebih parah bila mereka menganggap pemberian tersebut sebagai salah satu tradisi atau budaya Timur yang saling memberi.
Baca Juga: Rekam Jejak Korupsi Kardus Durian yang 'Mati', Kini 'Bangkit' Lagi Seret Nama Cak Imin
"Gratifikasi terjadi karena jabatan yang dimiliki, bukan budaya seperti memberi dalam budaya timur. Jangan sangkutpautkan budaya timur dengan gratifikasi," tandasnya.
Indra menyebutkan, gratifikasi menjadi akar korupsi karena merupakan suap yang tertunda. Ada konflik kepentingan dalam gratifikasi karena hubungan afiliasi, kepemilikan aset.
Karenanya untuk menghindari gratifikasi diperlukan upaya pengelolaan konflik kepentingan. Diantaranya dengan cara penyusunan kode etik, pelatihan, deklarasi konflik kepentingan dan dukungan kelembagaan.
"Deklarasi penting agar jika terjadi kasus korupsi tidak ikut terseret," ujarnya.
Sementara Kepala L2Dikti Wilayah V DIY, Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya meminta perguruan tinggi (PT) dibawahnya memahami gratifikasi. Salah satunya mengundang 100 PT untuk mendapatkan sosialisasi anti gratifikasi dengan menghadirkan KPK.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas
"Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman akan gratifikasi dan korupsi dan UU tipikor agar semua paham dan sepakat untuk menghindari gratifikasi dan korupsi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Umat Islam Satu Waktu? Muhammadiyah Resmi Rilis Kalender Hijriah Global Tunggal
-
538 PPPK Sleman Akhirnya Pegang SK, Ini Pesan Penting Bupati Agar Amanah dan Maksimal
-
BRI Konsisten Bantu Masyarakat Miliki Hunian Lewat Skema FLPP
-
Bangun Rumah Singgah di Sleman untuk Warga Temanggung, Agus Setyawan Ungkapkan Hal Ini
-
RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Sidang? Ini Penjelasan DPR