Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 April 2023 | 20:00 WIB
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Lima orang yang tergabung dalam satu komplotan mucikari di Jogja ditangkap polisi. Mereka diketahui merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan korban yang direkrut oleh para tersangka merupakan anak-anak yang putus sekolah. Setidaknya ada 5 dari 7 korban yang masih tergolong anak di bawah umur.

"Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Setelah dibelanjalan, disampaikan Archye, korban lantas merasa memiliki utang budi kepada para tersangka. Pada saat itulah tersangka mengikat korban-korbannya.

Baca Juga: Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi

"Jadi supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," terangnya.

Sedangkan terkait cara perkenalan dengan tersangka sendiri, ia mengungkapkan korban justru berkenalan melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku. Alasannya adalah untuk mencari pekerjaan.

"Namun setelah berkenalan dengan para pelaku tersebut malah dipekerjakan sebagai PSK, tanpa digaji, tanpa diberikan uang, hanya diberikan makan oleh para pelaku," ujarnya.

Nantinya anak-anak tersebut akan ditampung di sebuah hotel hingga kemudian diminta melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.

"Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Dagadu Resmi Buka Gerai di Pakuwon Mall Yogyakarta, Hadirkan Desain yang Lebih Kekinian

"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.

Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).

"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Load More