SuaraJogja.id - Lima orang yang tergabung dalam satu komplotan mucikari di Jogja ditangkap polisi. Mereka diketahui merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan korban yang direkrut oleh para tersangka merupakan anak-anak yang putus sekolah. Setidaknya ada 5 dari 7 korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
"Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Setelah dibelanjalan, disampaikan Archye, korban lantas merasa memiliki utang budi kepada para tersangka. Pada saat itulah tersangka mengikat korban-korbannya.
"Jadi supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," terangnya.
Sedangkan terkait cara perkenalan dengan tersangka sendiri, ia mengungkapkan korban justru berkenalan melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku. Alasannya adalah untuk mencari pekerjaan.
"Namun setelah berkenalan dengan para pelaku tersebut malah dipekerjakan sebagai PSK, tanpa digaji, tanpa diberikan uang, hanya diberikan makan oleh para pelaku," ujarnya.
Nantinya anak-anak tersebut akan ditampung di sebuah hotel hingga kemudian diminta melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya