SuaraJogja.id - Lima orang yang tergabung dalam satu komplotan mucikari di Jogja ditangkap polisi. Mereka diketahui merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan korban yang direkrut oleh para tersangka merupakan anak-anak yang putus sekolah. Setidaknya ada 5 dari 7 korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
"Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Setelah dibelanjalan, disampaikan Archye, korban lantas merasa memiliki utang budi kepada para tersangka. Pada saat itulah tersangka mengikat korban-korbannya.
"Jadi supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," terangnya.
Sedangkan terkait cara perkenalan dengan tersangka sendiri, ia mengungkapkan korban justru berkenalan melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku. Alasannya adalah untuk mencari pekerjaan.
"Namun setelah berkenalan dengan para pelaku tersebut malah dipekerjakan sebagai PSK, tanpa digaji, tanpa diberikan uang, hanya diberikan makan oleh para pelaku," ujarnya.
Nantinya anak-anak tersebut akan ditampung di sebuah hotel hingga kemudian diminta melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri