SuaraJogja.id - Lima orang yang tergabung dalam satu komplotan mucikari di Jogja ditangkap polisi. Mereka diketahui merekrut sejumlah anak-anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan korban yang direkrut oleh para tersangka merupakan anak-anak yang putus sekolah. Setidaknya ada 5 dari 7 korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
"Terkait modus dari perkara tersebut di mana para korban yang dijadikan sebagai PSK direkrut oleh para tersangka tersebut dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan terlebih dulu," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
Setelah dibelanjalan, disampaikan Archye, korban lantas merasa memiliki utang budi kepada para tersangka. Pada saat itulah tersangka mengikat korban-korbannya.
"Jadi supaya para korban mempunyai utang agar untuk bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut," terangnya.
Sedangkan terkait cara perkenalan dengan tersangka sendiri, ia mengungkapkan korban justru berkenalan melalui pacarnya yang kenal dengan para pelaku. Alasannya adalah untuk mencari pekerjaan.
"Namun setelah berkenalan dengan para pelaku tersebut malah dipekerjakan sebagai PSK, tanpa digaji, tanpa diberikan uang, hanya diberikan makan oleh para pelaku," ujarnya.
Nantinya anak-anak tersebut akan ditampung di sebuah hotel hingga kemudian diminta melayani para pria hidung belang. Rata-rata per hari para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksinya tersebut.
"Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Rekrut Anak-anak di bawah Umur, Komplotan Mucikari di Jogja Ditangkap Polisi
"Cara mengikat dengan memberikan kebutuhan mereka, entah itu pakaian, makan. Jadi modusnya itu. Modusnya menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari," tambahnya.
Lima orang tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api