SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul.
Lima orang tersangka diamanakan dalam kasus yang juga melibatkan anak-anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencari anaknya. Pasalnya sudah lebih kurang tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya. Jemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/5/2023).
Dari pengungkapan tersebut, disampaikan Archye setidaknya ada lima orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. WD diketahui sebagai mucikari merekrut PSK, lalu ada PNY yang berperan sebagai mucikari germo dan sebagai PSK itu sendiri.
Lalu ada pula DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan. Serta FAN dan AH yang sama-sama berperan sebagai operator aplikasi Michat dan mencari tamu.
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Selain berhasil meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan tujuh korban dari praktik mucikari tersebut. Dari tujuh orang yang diamankan, ada lima di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Klitih Bumijo, Berikut Fakta yang Terungkap
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu bundle alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka, lalu ada beberapa merek hp yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik Michat atau Facebook.
Ada pula uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta. Ditambah dengan buku catatan terhadap korban, untuk mencatat berapa tamu setiap harinya.
"Minimal keuntungan satu hari mucikari itu Rp1 juta. Dia pesan hotel, kalau hotel ramai atau banyak tamu dia akan diperpanjang terus," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?