SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul.
Lima orang tersangka diamanakan dalam kasus yang juga melibatkan anak-anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencari anaknya. Pasalnya sudah lebih kurang tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya. Jemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/5/2023).
Dari pengungkapan tersebut, disampaikan Archye setidaknya ada lima orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. WD diketahui sebagai mucikari merekrut PSK, lalu ada PNY yang berperan sebagai mucikari germo dan sebagai PSK itu sendiri.
Lalu ada pula DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan. Serta FAN dan AH yang sama-sama berperan sebagai operator aplikasi Michat dan mencari tamu.
"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.
Selain berhasil meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan tujuh korban dari praktik mucikari tersebut. Dari tujuh orang yang diamankan, ada lima di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Klitih Bumijo, Berikut Fakta yang Terungkap
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu bundle alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka, lalu ada beberapa merek hp yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik Michat atau Facebook.
Ada pula uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta. Ditambah dengan buku catatan terhadap korban, untuk mencatat berapa tamu setiap harinya.
"Minimal keuntungan satu hari mucikari itu Rp1 juta. Dia pesan hotel, kalau hotel ramai atau banyak tamu dia akan diperpanjang terus," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari