Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 April 2023 | 19:35 WIB
Rilis kasus eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul.

Lima orang tersangka diamanakan dalam kasus yang juga melibatkan anak-anak tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang mencari anaknya. Pasalnya sudah lebih kurang tiga hari tidak pulang ke rumah.

"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya. Jemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/5/2023).

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Klitih Bumijo, Berikut Fakta yang Terungkap

Dari pengungkapan tersebut, disampaikan Archye setidaknya ada lima orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah WD (35), PNY (34), DDK (38), FAN (23), dan AH (23).

Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. WD diketahui sebagai mucikari merekrut PSK, lalu ada PNY yang berperan sebagai mucikari germo dan sebagai PSK itu sendiri.

Lalu ada pula DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan. Serta FAN dan AH yang sama-sama berperan sebagai operator aplikasi Michat dan mencari tamu.

"Jadi mereka ini satu komplotan semua, mulai dari mucikari dan operator. Otaknya dua orang yaitu WD dan PNY. Dua orang ini adalah suami istri, mereka nikah siri," ucapnya.

Selain berhasil meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan tujuh korban dari praktik mucikari tersebut. Dari tujuh orang yang diamankan, ada lima di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Seorang Remaja Jadi Korban Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Kejar Pelaku

Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu bundle alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka, lalu ada beberapa merek hp yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik Michat atau Facebook.

Ada pula uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta. Ditambah dengan buku catatan terhadap korban, untuk mencatat berapa tamu setiap harinya.

"Minimal keuntungan satu hari mucikari itu Rp1 juta. Dia pesan hotel, kalau hotel ramai atau banyak tamu dia akan diperpanjang terus," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Load More