SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Objek berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).
"Modus mereka, menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V ini dijadikan objek dengan tarif Rp250.000 sampai Rp400.000," kata dia, Senin (17/4/2023).
Saat pelaksanaan kesepakatan transaksi, mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi MiChat.
"Aksi mereka sudah berlangsung kurang lebih setahun," sebutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Karena ini anak-anak, maka [tersangka] dikenakan hukum perlindungan anak, dengan ancaman lebih tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran, didapati kalau objek anak adalah pihak yang menawarkan dirinya kepada tersangka, untuk terlibat dalam transaksi itu.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Meski demikian, Yuswanto menyatakan, instrumen hukum Indonesia tidak mengatur dari objek, tetapi orang yang mengorganisasi sebuah peristiwa terjadi.
"Dalam hal ini, orang yang jadi operator aplikasi ini yang akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Sementara untuk V yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. Misalnya penyebutan sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum'. Selain itu statusnya sebagai saksi, akan memberikan keterangan dan informasi terkait pengungkapan untuk membuat terang sebuah perkara pidana.
Kala ditanyai wartawan, tersangka S mengaku dirinya hanya diajak oleh BSM dalam melakukan tindakan tersebut.
Bukan hanya mengungkap transaksi yang melibatkan anak di bawah umur, Polresta Sleman juga menemukan adanya transaksi prostitusi antar orang dewasa, di hotel 'A', Jalan Kaliurang, Catur Tunggal, dengan tersangka berinisial DR (23) dan L (41).
Kronologi ungkap berawal pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya praktik prostitusi online di hotel A dan dianggap meresahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo