SuaraJogja.id - Pemda DIY membolehkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat selama libur Lebaran. Namun pengelola diwajibkan tidak melanggar batasan maksimal tarif yang sudah ditetapkan.
Pengelola parkir swasta yang diperbolehkan menaikkan parkir hingga lima kali lipat adalah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum. Selain itu secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
"Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, aturan dibuat karena selama ini saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur Lebaran, banyak orang mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal. Namun seringkali karena melanggar aturan, maka tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY.
Menurut Made, untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sebesar motor Rp 2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam
Sedangkan untuk bus besar ditarik Rp 75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Untuk bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp 15.000 untuik per jam berikutnya.
"Jadi pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga dilihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Bila pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Te[i Jalan Umum, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi. Pemda tidak hanya memberikan sanksi secara administratif namun juga ijin perparkirannya akan dicabut.
Pengelola parkir swasta pun harus transparan dalam menerapkan tarif parkir. Masyarakat tidak boleh dijebak untuk parkir karena ketidaktahuan mereka.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI DIY Minta Masyarakat Jauhi Perilaku Flexing
"Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya ditulis tangan naiknya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah