SuaraJogja.id - Pemda DIY membolehkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat selama libur Lebaran. Namun pengelola diwajibkan tidak melanggar batasan maksimal tarif yang sudah ditetapkan.
Pengelola parkir swasta yang diperbolehkan menaikkan parkir hingga lima kali lipat adalah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum. Selain itu secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
"Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, aturan dibuat karena selama ini saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur Lebaran, banyak orang mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal. Namun seringkali karena melanggar aturan, maka tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY.
Menurut Made, untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sebesar motor Rp 2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam
Sedangkan untuk bus besar ditarik Rp 75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Untuk bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp 15.000 untuik per jam berikutnya.
"Jadi pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga dilihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Bila pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Te[i Jalan Umum, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi. Pemda tidak hanya memberikan sanksi secara administratif namun juga ijin perparkirannya akan dicabut.
Pengelola parkir swasta pun harus transparan dalam menerapkan tarif parkir. Masyarakat tidak boleh dijebak untuk parkir karena ketidaktahuan mereka.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI DIY Minta Masyarakat Jauhi Perilaku Flexing
"Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya ditulis tangan naiknya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini