SuaraJogja.id - Pemda DIY membolehkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat selama libur Lebaran. Namun pengelola diwajibkan tidak melanggar batasan maksimal tarif yang sudah ditetapkan.
Pengelola parkir swasta yang diperbolehkan menaikkan parkir hingga lima kali lipat adalah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum. Selain itu secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
"Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, aturan dibuat karena selama ini saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur Lebaran, banyak orang mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal. Namun seringkali karena melanggar aturan, maka tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI DIY Minta Masyarakat Jauhi Perilaku Flexing
Menurut Made, untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sebesar motor Rp 2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam
Sedangkan untuk bus besar ditarik Rp 75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Untuk bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp 15.000 untuik per jam berikutnya.
"Jadi pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga dilihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Bila pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Te[i Jalan Umum, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi. Pemda tidak hanya memberikan sanksi secara administratif namun juga ijin perparkirannya akan dicabut.
Pengelola parkir swasta pun harus transparan dalam menerapkan tarif parkir. Masyarakat tidak boleh dijebak untuk parkir karena ketidaktahuan mereka.
Baca Juga: Soal Kemungkinan Perbedaan Hari Lebaran, MUI DIY: Tidak Usah Dipersoalkan
"Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya ditulis tangan naiknya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Rumah Sakit Swasta Indonesia Mengalami Pertumbuhan Pesat, Fokus pada Transformasi Layanan Kesehatan
-
Daftar Lengkap 20 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Terbaru
-
5 Rekomendasi Kampus Swasta dengan Fakultas Kedokteran Terbaik
-
Daftar 15 PTS Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025, 3 Kampus Muhammadiyah
-
Dharma Pongrekun Umbar Janji, PB 1 Persen untuk UMKM Hingga Hapus PBB Bagi ASN dan Pegawai Swasta
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon