SuaraJogja.id - Pemda DIY membolehkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat selama libur Lebaran. Namun pengelola diwajibkan tidak melanggar batasan maksimal tarif yang sudah ditetapkan.
Pengelola parkir swasta yang diperbolehkan menaikkan parkir hingga lima kali lipat adalah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum. Selain itu secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
"Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, aturan dibuat karena selama ini saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur Lebaran, banyak orang mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal. Namun seringkali karena melanggar aturan, maka tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY.
Menurut Made, untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sebesar motor Rp 2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam
Sedangkan untuk bus besar ditarik Rp 75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Untuk bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp 15.000 untuik per jam berikutnya.
"Jadi pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga dilihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Bila pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Te[i Jalan Umum, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi. Pemda tidak hanya memberikan sanksi secara administratif namun juga ijin perparkirannya akan dicabut.
Pengelola parkir swasta pun harus transparan dalam menerapkan tarif parkir. Masyarakat tidak boleh dijebak untuk parkir karena ketidaktahuan mereka.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI DIY Minta Masyarakat Jauhi Perilaku Flexing
"Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya ditulis tangan naiknya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu