SuaraJogja.id - Pemda DIY membolehkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat selama libur Lebaran. Namun pengelola diwajibkan tidak melanggar batasan maksimal tarif yang sudah ditetapkan.
Pengelola parkir swasta yang diperbolehkan menaikkan parkir hingga lima kali lipat adalah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum. Selain itu secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
"Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, aturan dibuat karena selama ini saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur Lebaran, banyak orang mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal. Namun seringkali karena melanggar aturan, maka tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY.
Menurut Made, untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sebesar motor Rp 2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam
Sedangkan untuk bus besar ditarik Rp 75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Untuk bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp 50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp 15.000 untuik per jam berikutnya.
"Jadi pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga dilihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan," tandasnya.
Bila pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Te[i Jalan Umum, maka siap-siap saja mereka akan mendapatkan sanksi. Pemda tidak hanya memberikan sanksi secara administratif namun juga ijin perparkirannya akan dicabut.
Pengelola parkir swasta pun harus transparan dalam menerapkan tarif parkir. Masyarakat tidak boleh dijebak untuk parkir karena ketidaktahuan mereka.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI DIY Minta Masyarakat Jauhi Perilaku Flexing
"Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya ditulis tangan naiknya," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk