SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya perempuan warga Sumatera Selatan itu nekat mencuri sebuah ponsel milik rekannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).
Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.
"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.
Mengetahui ponselnya telah dicuri, korban lantas melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 8 April 2023 pada 02.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan tersangka barang bukti ponsel pun turut disita.
"Pada saat diamankan, ponsel yang sebelumnya diambil masih dalam penguasan tersangka namun data sudah dihapus oleh tersangka," terangnya.
Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.
Baca Juga: Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
"Motifny ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
-
Siapkan Lima Pos Pengamanan Selama Momen Lebaran, Ini Jumlah Personel yang Disiagakan Polresta Yogyakarta
-
Terbongkarnya Pencurian Kotak Amal Modus Stiker QRIS di Masjid Blok M Square Berawal Dari Kecurigaan Pihak DKM
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah