SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya perempuan warga Sumatera Selatan itu nekat mencuri sebuah ponsel milik rekannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).
Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.
"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.
Mengetahui ponselnya telah dicuri, korban lantas melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 8 April 2023 pada 02.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan tersangka barang bukti ponsel pun turut disita.
"Pada saat diamankan, ponsel yang sebelumnya diambil masih dalam penguasan tersangka namun data sudah dihapus oleh tersangka," terangnya.
Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.
Baca Juga: Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
"Motifny ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
-
Siapkan Lima Pos Pengamanan Selama Momen Lebaran, Ini Jumlah Personel yang Disiagakan Polresta Yogyakarta
-
Terbongkarnya Pencurian Kotak Amal Modus Stiker QRIS di Masjid Blok M Square Berawal Dari Kecurigaan Pihak DKM
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah