SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya perempuan warga Sumatera Selatan itu nekat mencuri sebuah ponsel milik rekannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).
Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.
"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.
Mengetahui ponselnya telah dicuri, korban lantas melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 8 April 2023 pada 02.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Selain mengamankan tersangka barang bukti ponsel pun turut disita.
"Pada saat diamankan, ponsel yang sebelumnya diambil masih dalam penguasan tersangka namun data sudah dihapus oleh tersangka," terangnya.
Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.
Baca Juga: Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
"Motifny ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
-
Siapkan Lima Pos Pengamanan Selama Momen Lebaran, Ini Jumlah Personel yang Disiagakan Polresta Yogyakarta
-
Terbongkarnya Pencurian Kotak Amal Modus Stiker QRIS di Masjid Blok M Square Berawal Dari Kecurigaan Pihak DKM
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan