SuaraJogja.id - Meski sudah ada larangan skuter listrik di kawasan Malioboro melalui Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, aturan tersebut nampaknya tidak digubrik pengelola kendaraan listrik tersebut.
Selama libur lebaran 2023 kali ini masih saja nampak wisatawan menggunakan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.
Penyewa skuter listrik tak hanya berlalu lalang di sepanjang jalur kendaraan bermotor. Bahkan beberapa diantara mereka mengendarai skuter listrik di trotoar para pejalan kaki.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi meyayangkan kejadian tersebut. Sebab jelas-jelas sudah ada regulasi yang melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
"Ya kepiye ya, harusnya sudah tahu sudah dilarang [skuter listrik], ini bagaimana cara ngandani (memberi tahu larangan-red)," ujar Sumadi, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Sumadi, mestinya dengan adanya perwal 71/2022, pengelola maupun penyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut. Bukan sebaliknya memanfatkan momen Lebaran untuk kembali meraup keuntungan dengan menjalankan bisnis skuter listrik.
Apalagi DIY saat ini baru menjadi sorotan UNESCO dalam pengajuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bila aturan-aturan yang diterapkan Pemkot maupun Pemda DIY di kawasan Sumbu Filosofi dilanggar, bisa saja jalan menuju pengakuan dunia tersebut akan terhambat.
"Kan kita semua sepakat mendorong kawasan malioboro itu menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim unesco. [Pelanggaran] Ini bisa saja kesengajaan," ungkapnya.
Karena itu sebelum cuti lebaran usai, Pemkot akan kembali menyisir persewaan-persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Bila ditemukan, maka skuter-skuter listrik tersebut akan diamankan.
Baca Juga: Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan
Sumadi kembali menegaskan, dengan adanya larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi, masyarakat, baik dari DIY maupun luar DIY harus menghormati kebijakan tersebut. Juga memiliki kepedulian untuk mentaati aturan tersebut dalam rangka menjaga warisan dunia yang tengah diperjuangkan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY.
"Yang nyewa atau operator penyewaan [skuter listrik] ya harus punya kepedulian terhadap warisan budaya yang kita perjuangan, jangan melaukukan [pelanggaran]. Nek koyo ngene terus, kesel je(kalau begini terus, capek juga-red). Nanti kita sisir skuter listrik [untuk diamankan]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi