SuaraJogja.id - Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur skuter listrik dan otoped akhirnya diterbitkan. Setelah melalui pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Pemkot menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.
Dengan adayanya payung hukum tersebut, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain.
"Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya," ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Jumat (06/01/2023).
Menurut Aji, Pemkot harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik. Hal ini penting karena saat ini penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak.
Penyewaan skuter listrik pun kembali menjamur di sejumlah kawasan. Banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama.
"Dengan adanya perwal maka disosialisasi. Tergantung kota mau menyelenggarakan sosialisasi perwal berapa minggu, seminggu atau dua minggu atau tiga hari. Selesai sosialisasi lalu ada penegakan [hukum] sesuai perwal," ungkapnya.
Aji menyebutkan sebenarnya penertiban terus dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Namun masih saja terjadi pelanggaran penggunaan skuter listrik di jalanan.
"Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi," paparnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.
"Kami akan backup upaya pemkot [menertibkan skuter listrik," jelasnya.
Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Hal yang akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.
"Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan ada di perwalnya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat
-
7 Fakta Mengerikan di Balik Gas Tertawa yang Sedang Viral di Medsos, Bisa Berujung Maut!
-
Bye-bye Trauma Mobil Bekas! Ini 5 Pilihan Tahun Muda di Bawah Rp80 Juta, Dijamin Irit dan Awet
-
Progres Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Sleman Awal Tahun 2026 Capai 78 Persen
-
Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'