SuaraJogja.id - Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur skuter listrik dan otoped akhirnya diterbitkan. Setelah melalui pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Pemkot menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.
Dengan adayanya payung hukum tersebut, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain.
"Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya," ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Jumat (06/01/2023).
Menurut Aji, Pemkot harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik. Hal ini penting karena saat ini penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak.
Penyewaan skuter listrik pun kembali menjamur di sejumlah kawasan. Banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama.
"Dengan adanya perwal maka disosialisasi. Tergantung kota mau menyelenggarakan sosialisasi perwal berapa minggu, seminggu atau dua minggu atau tiga hari. Selesai sosialisasi lalu ada penegakan [hukum] sesuai perwal," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata
Aji menyebutkan sebenarnya penertiban terus dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Namun masih saja terjadi pelanggaran penggunaan skuter listrik di jalanan.
"Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi," paparnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.
"Kami akan backup upaya pemkot [menertibkan skuter listrik," jelasnya.
Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Hal yang akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.
"Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan ada di perwalnya," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK