SuaraJogja.id - Pengelola skuter listrik bersikeras tetap akan beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka menolak larangan beroperasi yang diterapkan Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta.
Sebagai bentuk protes, puluhan pengelola skuter listrik pun melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka tidak mau disalahkan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami tetap akan beroperasi karena ini menyangkut masalah perut (ekonomi-red)," ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri disela aksi.
Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat. Keberadaan mereka tidak pernah dilihat dari sisi positif, terutama dalam pengembangan pariwisata DIY pasca pandemi COVID-19.
Padahal pelanggaran aturan dilakukan penyewa skuter listrik. Mereka yang tidak tertib dalam menggunakan skuter di jalan-jalan utama ataupun di trotoar.
"Kalau ada yang menyimpang dari aturan[lalulintas] ya itu tanggungjawab penyewa [skuter listrik]," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, tidak semua ruang publik bisa dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha. Ada regulasi yang mengatur larangan tersebut seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya," paparnya.
Made menambahkan, Pemda DIY sebenarnya tidak akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur.
Baca Juga: Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
Pemda juga mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tata ruang sesuai dengan keistimewaan DIY.
Dicontohkan Made, Pemda mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka direlokasi dari kawasan Malioboro yang merupakan sumbu filosofi.
Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, hanya kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi seperti becak kayuh dan andong.
Karenanya alih-alih tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofi, Pemda akan memindahkan pelaku usaha tersebut ke kawasan lain. Kabupaten/kota diharapkan mengatur ruas-ruas jalan atau kawasan yang bisa digunakan beroperasinya skuter listrik.
"Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan [skuter listrik]," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Pemda memastikan larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tetap akan diberlakukan. Selain mengacu Permenhub 45/2020, Pemda juga menerapkan aturan sesuia Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata
-
Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Skuter Listrik Dapat Beroperasi di Tempat Wisata
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!