SuaraJogja.id - Pengelola skuter listrik bersikeras tetap akan beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka menolak larangan beroperasi yang diterapkan Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta.
Sebagai bentuk protes, puluhan pengelola skuter listrik pun melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka tidak mau disalahkan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami tetap akan beroperasi karena ini menyangkut masalah perut (ekonomi-red)," ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri disela aksi.
Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat. Keberadaan mereka tidak pernah dilihat dari sisi positif, terutama dalam pengembangan pariwisata DIY pasca pandemi COVID-19.
Padahal pelanggaran aturan dilakukan penyewa skuter listrik. Mereka yang tidak tertib dalam menggunakan skuter di jalan-jalan utama ataupun di trotoar.
"Kalau ada yang menyimpang dari aturan[lalulintas] ya itu tanggungjawab penyewa [skuter listrik]," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, tidak semua ruang publik bisa dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha. Ada regulasi yang mengatur larangan tersebut seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya," paparnya.
Made menambahkan, Pemda DIY sebenarnya tidak akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur.
Baca Juga: Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
Pemda juga mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tata ruang sesuai dengan keistimewaan DIY.
Dicontohkan Made, Pemda mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka direlokasi dari kawasan Malioboro yang merupakan sumbu filosofi.
Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, hanya kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi seperti becak kayuh dan andong.
Karenanya alih-alih tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofi, Pemda akan memindahkan pelaku usaha tersebut ke kawasan lain. Kabupaten/kota diharapkan mengatur ruas-ruas jalan atau kawasan yang bisa digunakan beroperasinya skuter listrik.
"Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan [skuter listrik]," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Pemda memastikan larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tetap akan diberlakukan. Selain mengacu Permenhub 45/2020, Pemda juga menerapkan aturan sesuia Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata
-
Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Skuter Listrik Dapat Beroperasi di Tempat Wisata
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini