SuaraJogja.id - Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto menyoroti keamanan dari penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Sebab, sebelumnya tak jarang ditemukan anak-anak yang menggunakan kendaraan bertenaga listrik tersebut.
"Kalau keluhan ada, sering juga sehingga safety-nya kan itu sangat kurang. Sehingga ini perlu diatur lebih lanjut," kata Ekwanto kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Disampaikan Ekwanto, sebelum dilarang beroperasi, beberapa kali didapati banyak anak-anak yang menggunakan skuter listrik tersebut. Hal itu dinilai cukup berbahaya jika tidak ada pengawasan khusus.
"Dan yang bahaya anak 7-8 tahun pakai itu [skuter listrik], emonisionalnya belum terkendali dan berbahaya untuk pengunjung lain," terangnya.
Baca Juga: Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
Terkait kondisi terkini, kata Ekwanto, sudah seminggu ini tidak ditemukan operasional skuter listrik di wilayah sumbu filosofi tersebut. Terlebih diperkuat dengan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan baik dari Kota Jogja maupun DIY.
"Kalau Skuter seminggu ini sudah boleh dikatakan nihil. Tadi malam pun juga tidak ada sama sekali karena sudah diadakan operasi oleh Satpol PP DIY dan Kota. Dishub DIY dan Kota. Gabungan itu. Kalau untuk perwal itu nanti Pak Walikota, kami belum bisa matur," ujarnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi.
Baca Juga: DPRD Kritisi Rencana Pemkot Yogyakarta Soal Aturan Larangan Skuter Listrik: Terkesan Tebang Pilih
Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik. Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Setahun Pembunuhan Presiden Jovenel Moise, Haiti Makin Kacau, Kekerasan Antargeng Makin Menjadi
-
Keluh Kesah Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Sudah Gadaikan BPKB untuk Berinvestasi tapi Tak Boleh Beroperasi
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
-
Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
-
DPRD Kritisi Rencana Pemkot Yogyakarta Soal Aturan Larangan Skuter Listrik: Terkesan Tebang Pilih
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?
-
Gandeng Petani Lokal, Sila Artisan Tea Dorong Ekonomi Ratusan Keluarga
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar