SuaraJogja.id - Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto menyoroti keamanan dari penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Sebab, sebelumnya tak jarang ditemukan anak-anak yang menggunakan kendaraan bertenaga listrik tersebut.
"Kalau keluhan ada, sering juga sehingga safety-nya kan itu sangat kurang. Sehingga ini perlu diatur lebih lanjut," kata Ekwanto kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Disampaikan Ekwanto, sebelum dilarang beroperasi, beberapa kali didapati banyak anak-anak yang menggunakan skuter listrik tersebut. Hal itu dinilai cukup berbahaya jika tidak ada pengawasan khusus.
"Dan yang bahaya anak 7-8 tahun pakai itu [skuter listrik], emonisionalnya belum terkendali dan berbahaya untuk pengunjung lain," terangnya.
Terkait kondisi terkini, kata Ekwanto, sudah seminggu ini tidak ditemukan operasional skuter listrik di wilayah sumbu filosofi tersebut. Terlebih diperkuat dengan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan baik dari Kota Jogja maupun DIY.
"Kalau Skuter seminggu ini sudah boleh dikatakan nihil. Tadi malam pun juga tidak ada sama sekali karena sudah diadakan operasi oleh Satpol PP DIY dan Kota. Dishub DIY dan Kota. Gabungan itu. Kalau untuk perwal itu nanti Pak Walikota, kami belum bisa matur," ujarnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi.
Baca Juga: Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik. Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Setahun Pembunuhan Presiden Jovenel Moise, Haiti Makin Kacau, Kekerasan Antargeng Makin Menjadi
-
Keluh Kesah Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Sudah Gadaikan BPKB untuk Berinvestasi tapi Tak Boleh Beroperasi
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
-
Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
-
DPRD Kritisi Rencana Pemkot Yogyakarta Soal Aturan Larangan Skuter Listrik: Terkesan Tebang Pilih
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek