SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri menyayangkan larangan skuter listrik beroperasi di kawasan wisata Tugu dan Malioboro. Padahal sejauh ini para pelaku usaha skuter listrik juga cukup membantu pertumbuhan ekonomi di Jogja selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia menyebut kondisi itu bisa dilihat saat sebelum dan sesudah paguyuban skuter listrik di Jalan Mangkubumi dibentuk. Ketika belum ada operasi skuter listrik Jalan Mangkubumi dinilai belum seramai saat ada skuter listrik.
"Sebelumnya di Jalan Mangkubumi itu sepi berbeda dengan Malioboro. Tapi dengan adanya skuter listrik ini perekonomian bangkit apalagi pasca pandemi," kata Sumantri kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Dari sisi manfaat lainnya, kata Sumantri, hadirnya skuter listrik juga membuka lapangan kerja di wilayah setempat. Sehingga semakin membangkitkan ekonomi masyarakat.
"Kemudian membangkitkan ekonomi karena di situ juga ada pedagang angkringan, penjual kopi dan segala macam," ucapnya.
Selain itu, skuter listrik dipercaya semakin menambah daya tarik kunjungan wisatawan yang hendak ke Kota Jogja. Sebab, disebutkan Sumantri, kebanyakan pelanggan atau penyewa skuter listrik itu berasal dari luar Jogja.
"Paling utama adalah menambah atau menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sebab fakta di lapangan penyewa skuter itu kebanyakan dari luar Jogja. Bisa kami pastikan 90 persen itu dari luar Jogja," tegasnya.
"Nah ini alangkah sedihnya kami ketika apa yang kita lakukan itu justru dianggap oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur mengeluarkan surat edaran itu yang sangat bahasanya membunuh kami, tidak melihat sisi positifnya," sambungnya.
Pihaknya berharap agar ada solusi terkait persoalan tersebut. Ia meminta seluruh pihak bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait permasalahan yang ada.
Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
Sumantri memastikan teman-teman paguyuban skuter listrik bersedia menaati regulasi yang dibuat untuk kepentingan bersama. Bukan justru secara sepihak dilarang untuk beroperasi.
"Kita mau kok untuk dibuatkan regulasi, kita juga mau mengikuti aturan yang ada dan siap melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai usaha kami itu ditekan dan dihentikan secara total tanpa boleh beroperasi," tandasnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini