SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri menyayangkan larangan skuter listrik beroperasi di kawasan wisata Tugu dan Malioboro. Padahal sejauh ini para pelaku usaha skuter listrik juga cukup membantu pertumbuhan ekonomi di Jogja selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia menyebut kondisi itu bisa dilihat saat sebelum dan sesudah paguyuban skuter listrik di Jalan Mangkubumi dibentuk. Ketika belum ada operasi skuter listrik Jalan Mangkubumi dinilai belum seramai saat ada skuter listrik.
"Sebelumnya di Jalan Mangkubumi itu sepi berbeda dengan Malioboro. Tapi dengan adanya skuter listrik ini perekonomian bangkit apalagi pasca pandemi," kata Sumantri kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Dari sisi manfaat lainnya, kata Sumantri, hadirnya skuter listrik juga membuka lapangan kerja di wilayah setempat. Sehingga semakin membangkitkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
"Kemudian membangkitkan ekonomi karena di situ juga ada pedagang angkringan, penjual kopi dan segala macam," ucapnya.
Selain itu, skuter listrik dipercaya semakin menambah daya tarik kunjungan wisatawan yang hendak ke Kota Jogja. Sebab, disebutkan Sumantri, kebanyakan pelanggan atau penyewa skuter listrik itu berasal dari luar Jogja.
"Paling utama adalah menambah atau menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sebab fakta di lapangan penyewa skuter itu kebanyakan dari luar Jogja. Bisa kami pastikan 90 persen itu dari luar Jogja," tegasnya.
"Nah ini alangkah sedihnya kami ketika apa yang kita lakukan itu justru dianggap oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur mengeluarkan surat edaran itu yang sangat bahasanya membunuh kami, tidak melihat sisi positifnya," sambungnya.
Pihaknya berharap agar ada solusi terkait persoalan tersebut. Ia meminta seluruh pihak bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait permasalahan yang ada.
Baca Juga: Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja
Sumantri memastikan teman-teman paguyuban skuter listrik bersedia menaati regulasi yang dibuat untuk kepentingan bersama. Bukan justru secara sepihak dilarang untuk beroperasi.
"Kita mau kok untuk dibuatkan regulasi, kita juga mau mengikuti aturan yang ada dan siap melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai usaha kami itu ditekan dan dihentikan secara total tanpa boleh beroperasi," tandasnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga
-
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance: Potensi Baru Dukungan Transisi Energi Bagi Indonesia
-
Pasca Konferensi Tingkat Tinggi APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di Konferensi Tingkat Tinggi G20
-
Indonesia-Brazil Bertemu dalam Business Forum, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Berbagai Bidang Prioritas
-
Menko Airlangga Dampingi Presiden RI Temui Sekretaris Jenderal PBB Bahas Dinamika Global Terkini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025