SuaraJogja.id - Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri menyayangkan larangan skuter listrik beroperasi di kawasan wisata Tugu dan Malioboro. Padahal sejauh ini para pelaku usaha skuter listrik juga cukup membantu pertumbuhan ekonomi di Jogja selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ia menyebut kondisi itu bisa dilihat saat sebelum dan sesudah paguyuban skuter listrik di Jalan Mangkubumi dibentuk. Ketika belum ada operasi skuter listrik Jalan Mangkubumi dinilai belum seramai saat ada skuter listrik.
"Sebelumnya di Jalan Mangkubumi itu sepi berbeda dengan Malioboro. Tapi dengan adanya skuter listrik ini perekonomian bangkit apalagi pasca pandemi," kata Sumantri kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Dari sisi manfaat lainnya, kata Sumantri, hadirnya skuter listrik juga membuka lapangan kerja di wilayah setempat. Sehingga semakin membangkitkan ekonomi masyarakat.
"Kemudian membangkitkan ekonomi karena di situ juga ada pedagang angkringan, penjual kopi dan segala macam," ucapnya.
Selain itu, skuter listrik dipercaya semakin menambah daya tarik kunjungan wisatawan yang hendak ke Kota Jogja. Sebab, disebutkan Sumantri, kebanyakan pelanggan atau penyewa skuter listrik itu berasal dari luar Jogja.
"Paling utama adalah menambah atau menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sebab fakta di lapangan penyewa skuter itu kebanyakan dari luar Jogja. Bisa kami pastikan 90 persen itu dari luar Jogja," tegasnya.
"Nah ini alangkah sedihnya kami ketika apa yang kita lakukan itu justru dianggap oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur mengeluarkan surat edaran itu yang sangat bahasanya membunuh kami, tidak melihat sisi positifnya," sambungnya.
Pihaknya berharap agar ada solusi terkait persoalan tersebut. Ia meminta seluruh pihak bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait permasalahan yang ada.
Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
Sumantri memastikan teman-teman paguyuban skuter listrik bersedia menaati regulasi yang dibuat untuk kepentingan bersama. Bukan justru secara sepihak dilarang untuk beroperasi.
"Kita mau kok untuk dibuatkan regulasi, kita juga mau mengikuti aturan yang ada dan siap melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai usaha kami itu ditekan dan dihentikan secara total tanpa boleh beroperasi," tandasnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!