SuaraJogja.id - Puluhan pelaku usaha skuter listrik di Kota Yogyakarta mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk beroperasi lagi di kawasan Tugu hingga Malioboro. Bahkan mereka juga terancam tak boleh beroperasi di seluruh kawasan Kota Yogyakarta.
Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri menceritakan bahwa usaha skuter listrik sendiri muncul sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Skuter listrik di sekitar Jalan Mangkubumi sendiri baru muncul sekitar bulan Desember 2021 lalu.
"Saat itu tidak ada masalah itu izin dan apapun dari pemerintah tidak melarang dan tidak juga mengizinkan," ujar Sumantri di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Kemudian berselang tiga bulan sekitar Maret 2022, muncul Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan pelarangan aktivitas skuter listrik tersebut di Jalan Margo Utomo dan Margo Mulya.
"Nah munculnya SE ini sangat mendadak yang kami sebagai pelaku usaha tanpa diajak bicara, dipanggil atau diundang untuk duduk bersama menyikapi permasalahan yang ada dan tahu-tahu muncul surat edaran. Ini jelas bahasa kasarnya itu membunuh mata pencaharian kami," tuturnya.
Disebutkan Sumantri, sebenarnya paguyuban sudah pernah diajak untuk duduk bersama oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP DIY. Namun pertemuan itu tidak menyelesaikan masalah sebab tak ada solusi yang dilahirkan.
"Karena ketika berhadapan dari Dishub maupun Satpol PP tidak bisa menerima argumen dari kami dengan alasan mereka hanya menjalankan tugas. Selama ini kita hanya dibenturkan oleh Satpol PP yang di lapangan," terangnya.
Senada, Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro Agus Riyanto menuturkan aktivitas skuter di Malioboro juga baru mulai muncul pasa Desember tahun lalu. Berawal di Jalan Perwakilan kemudian berkembang ke sayap-sayap sekitaran Malioboro.
"Dulu pernah dari dinas terkait diinisisasi oleh Polresta, Dishub, dan Satpol PP Kota. Paguyuban skuter dipertemukan dan dari sana ketemu beberapa poin di antaranya dari pihak kota ada yang poin yang tidak mengizinkan tapi juga tidak melarang. Jadinya di situ posisi kita ya wes monggo (silakan) yang penting beroperasi waktu itu," kata Agus.
Baca Juga: Tak Boleh Berjualan, Pedagang Asongan Borobudur Mengadu ke LBH Yogyakarta
Ia mengatakan bahwa dari pertemuan itu juga sempat didapatkan poin lain terkait keamanan yakni dengan memakai helm. Tidak lupa terkait kecepatan dan tempat area beroperasi yaitu Malioboro dan Mangkubumi.
Kemudian, berkembangnya waktu lagi sampai dengan saat ini skuter listrik tidak diizinkan untuk beroperasi di lokasi wisata Malioboro. Bahkan juga terancam tidak boleh di seluruh kota Jogja.
"Tentu saja ini sangat tidak disukai oleh teman-teman karena itu nasib kita seperti apa, baru saja kita merasakan dapat pemasukan dari penyewaan itu terus sekarang langsung dihentikan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva menyatakan pada prinsipnya LBH Yogyakarta menerima aduan dari pelaku usaha skuter listrik. Untuk selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk memperjuangkan hak dari mereka.
"Pada prinsipnya kami lembaga bantuan hukum Yogyakarta menerima aduan dari teman-teman sekuter listrik dan harapan kami ke depan kita bisa bersama-sama untuk mengupayakan dan memperjuangkan dari temen-temen skuter listrik ini," kata Era.
Disampaikam Era, langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan berupaya untuk nonmitigasi terlebih dahulu. Terdekat pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Gubernur DIY.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DPRD Kritisi Rencana Pemkot Yogyakarta Soal Aturan Larangan Skuter Listrik: Terkesan Tebang Pilih
-
Ini Perbedaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik dan Motor Listrik
-
Kenapa Skuter Listrik Dilarang di Malioboro? Wisatawan Yogyakarta Harus Tahu!
-
Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Nasib 1.600 Pekerja Garmen Sleman di Ujung Tanduk Pasca Kebakaran, Ini Langkah Pemkab jika Ada PHK
-
Harapan Tipis Bertahan di Liga 1, PSS Sleman Siapkan Taktik Khusus Lawan Madura United
-
BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."
-
Langsung Klik, Ini Cara Aman Dapat DANA Kaget yang Asli sebelum Terima Ratusan Ribu Rupiah