SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk melakukan penataan pengelola persewaan skuter listrik.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan penetapan Perwal tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Termasuk dengan difasilitasi oleh biro hukum terlebih dulu.
"Jadi gini, Perwal itu kan mekanismenya harus difasilitasi dengan biro hukum. Nah ini sekarang sudah sampai di biro hukum untuk difasilitasi," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Di biro hukum Perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya. Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya.
"Nanti kalau sudah dianggap sesuai dengan itu nanti baru dibawa dimintai persetujuan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujarnya.
Terkait dengan estimasi proses Perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya Perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal Perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Baca Juga: Selain Gejayan dan Flyover Jombor, Keributan Sampai ke Tugu Jogja hingga Kaca Warung Kopi Pecah
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Korea Selatan, Beda Negara Beda Aturan
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
-
Fenomena Citayam Fashion Week, Sosiolog: Simbol Perlawanan Kemapanan Metropolitan dari Anak Pinggiran Jakarta
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022: Cerah Berawan
-
Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood