SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk melakukan penataan pengelola persewaan skuter listrik.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan penetapan Perwal tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Termasuk dengan difasilitasi oleh biro hukum terlebih dulu.
"Jadi gini, Perwal itu kan mekanismenya harus difasilitasi dengan biro hukum. Nah ini sekarang sudah sampai di biro hukum untuk difasilitasi," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Di biro hukum Perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya. Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya.
"Nanti kalau sudah dianggap sesuai dengan itu nanti baru dibawa dimintai persetujuan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujarnya.
Terkait dengan estimasi proses Perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya Perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal Perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Korea Selatan, Beda Negara Beda Aturan
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
-
Fenomena Citayam Fashion Week, Sosiolog: Simbol Perlawanan Kemapanan Metropolitan dari Anak Pinggiran Jakarta
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022: Cerah Berawan
-
Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis
-
Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas