SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk melakukan penataan pengelola persewaan skuter listrik.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan penetapan Perwal tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Termasuk dengan difasilitasi oleh biro hukum terlebih dulu.
"Jadi gini, Perwal itu kan mekanismenya harus difasilitasi dengan biro hukum. Nah ini sekarang sudah sampai di biro hukum untuk difasilitasi," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Di biro hukum Perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya. Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya.
"Nanti kalau sudah dianggap sesuai dengan itu nanti baru dibawa dimintai persetujuan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujarnya.
Terkait dengan estimasi proses Perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya Perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal Perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Korea Selatan, Beda Negara Beda Aturan
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
-
Fenomena Citayam Fashion Week, Sosiolog: Simbol Perlawanan Kemapanan Metropolitan dari Anak Pinggiran Jakarta
-
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 26 Juli 2022: Cerah Berawan
-
Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek