SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk melakukan penataan pengelola persewaan skuter listrik.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan penetapan Perwal tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Termasuk dengan difasilitasi oleh biro hukum terlebih dulu.
"Jadi gini, Perwal itu kan mekanismenya harus difasilitasi dengan biro hukum. Nah ini sekarang sudah sampai di biro hukum untuk difasilitasi," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Di biro hukum Perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya. Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya.
"Nanti kalau sudah dianggap sesuai dengan itu nanti baru dibawa dimintai persetujuan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujarnya.
Terkait dengan estimasi proses Perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya Perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal Perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Baca Juga: Selain Gejayan dan Flyover Jombor, Keributan Sampai ke Tugu Jogja hingga Kaca Warung Kopi Pecah
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Helm Full Face Dilarang Dipakai saat Naik Motor? Ini Alasannya
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Banjir Rob Rendam Pemukiman di Muara Angke
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025