SuaraJogja.id - Pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta terkait larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta belum juga selesai. Pemkot yang sudah mengirim draft perwal kepada Biro Hukum Setda DIY masih harus menunggu proses penerbitan perwal tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Akibatnya sejumlah pengelola persewaan skuter listrik masih saja kucing-kucingan mengoperasikan skuter mereka untuk disewakan pada wisatawan atau pengunjung, terutama di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer.
Padahal petugas dari Satpol PP maupun Dinas Perhubungan (Perhub), baik Kota Yogyakarta ataupun DIY selalu melakukan operasi di titik-titik persewaan setiap harinya. Selain itu rambu larangan skuter listrik pun dipasang di berbagai titik Sumbu Filosofi.
"Seminggu belakangan kita [Satpol PP DIY] operasi terus siang malam bersama kota. Nah itu sudah tidak ditemukan [pengelola] yang beroperasi, kecuali jam 12 malam ke atas masih ada [pengelola skuter listrik] yang kucing-kucingan karena petugas sudah nggak ada," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Menurut Noviar, proses penerbitan perwal memang memerlukan waktu. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta harus mendapatkan ijin dari Kemendagri untuk bisa menerbitkan aturan.
Namun dipastikan Pemkot sudah mengirimkan draft Perwal untuk diproses di Biro Hukum Setda DIY. Draft tersebut pun sudah diajukan ke Kemendagri untuk bisa segera diproses.
Diperkirakan draf tersebut baru bisa diselesaikan pada awal atau pertengahan Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian perwal tersebut bisa dijadikan payung hukum bagi dalam penanganan skuter listrik di Kota Yogyakarta.
Melalui perwal tersebut, Pemkot melarang keberadaan skuter lisrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya melarang skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
"Yang lama kan [proses penerbitan] perwal di kemendagri. Ya kita tunggu kemungkinan agustus sudah bisa selesai," tandasnya.
Sebelumnya paguyuban skuter di Jalan Mangkubumi menolak untuk direlokasi. Mereka megklaim sudah menghabiskan banyak uang untuk membeli skuter listrik, bahkan harus berhutang untuk membeli alat transportasi tersebut.
"Harus ada solusi bagaimana agar skuter ini bisa berjalan dan tidak direlokasi," papar Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri saat mengadu ke Lembaga Badan Hukum (LBH) Yogyakarta pekan lalu.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
-
Rakata NX3, Skuter Listrik Mirip Nmax Dijual Rp 39 Juta
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
-
Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
-
Ini Perbedaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik dan Motor Listrik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?