SuaraJogja.id - Pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta terkait larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta belum juga selesai. Pemkot yang sudah mengirim draft perwal kepada Biro Hukum Setda DIY masih harus menunggu proses penerbitan perwal tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Akibatnya sejumlah pengelola persewaan skuter listrik masih saja kucing-kucingan mengoperasikan skuter mereka untuk disewakan pada wisatawan atau pengunjung, terutama di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer.
Padahal petugas dari Satpol PP maupun Dinas Perhubungan (Perhub), baik Kota Yogyakarta ataupun DIY selalu melakukan operasi di titik-titik persewaan setiap harinya. Selain itu rambu larangan skuter listrik pun dipasang di berbagai titik Sumbu Filosofi.
"Seminggu belakangan kita [Satpol PP DIY] operasi terus siang malam bersama kota. Nah itu sudah tidak ditemukan [pengelola] yang beroperasi, kecuali jam 12 malam ke atas masih ada [pengelola skuter listrik] yang kucing-kucingan karena petugas sudah nggak ada," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Menurut Noviar, proses penerbitan perwal memang memerlukan waktu. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta harus mendapatkan ijin dari Kemendagri untuk bisa menerbitkan aturan.
Namun dipastikan Pemkot sudah mengirimkan draft Perwal untuk diproses di Biro Hukum Setda DIY. Draft tersebut pun sudah diajukan ke Kemendagri untuk bisa segera diproses.
Diperkirakan draf tersebut baru bisa diselesaikan pada awal atau pertengahan Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian perwal tersebut bisa dijadikan payung hukum bagi dalam penanganan skuter listrik di Kota Yogyakarta.
Melalui perwal tersebut, Pemkot melarang keberadaan skuter lisrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya melarang skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
"Yang lama kan [proses penerbitan] perwal di kemendagri. Ya kita tunggu kemungkinan agustus sudah bisa selesai," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Payung Hukum, Pemkot Jogja Terbitkan Perwal Larangan Skuter Listrik
Sebelumnya paguyuban skuter di Jalan Mangkubumi menolak untuk direlokasi. Mereka megklaim sudah menghabiskan banyak uang untuk membeli skuter listrik, bahkan harus berhutang untuk membeli alat transportasi tersebut.
"Harus ada solusi bagaimana agar skuter ini bisa berjalan dan tidak direlokasi," papar Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri saat mengadu ke Lembaga Badan Hukum (LBH) Yogyakarta pekan lalu.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
-
Rakata NX3, Skuter Listrik Mirip Nmax Dijual Rp 39 Juta
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
-
Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
-
Ini Perbedaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik dan Motor Listrik
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Kebakaran Hebat Hancurkan Pabrik Garmen, Disnaker Sebut 1.600 Pekerja Dirumahkan
-
Kebakaran Pabrik Garmen Sleman, Akses Terbatas Hambat Pemadaman
-
Pabrik Garmen di Sleman Ludes Terbakar, 13 Armada Pemadam Dikerahkan
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional