SuaraJogja.id - Pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta terkait larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta belum juga selesai. Pemkot yang sudah mengirim draft perwal kepada Biro Hukum Setda DIY masih harus menunggu proses penerbitan perwal tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Akibatnya sejumlah pengelola persewaan skuter listrik masih saja kucing-kucingan mengoperasikan skuter mereka untuk disewakan pada wisatawan atau pengunjung, terutama di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer.
Padahal petugas dari Satpol PP maupun Dinas Perhubungan (Perhub), baik Kota Yogyakarta ataupun DIY selalu melakukan operasi di titik-titik persewaan setiap harinya. Selain itu rambu larangan skuter listrik pun dipasang di berbagai titik Sumbu Filosofi.
"Seminggu belakangan kita [Satpol PP DIY] operasi terus siang malam bersama kota. Nah itu sudah tidak ditemukan [pengelola] yang beroperasi, kecuali jam 12 malam ke atas masih ada [pengelola skuter listrik] yang kucing-kucingan karena petugas sudah nggak ada," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Menurut Noviar, proses penerbitan perwal memang memerlukan waktu. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta harus mendapatkan ijin dari Kemendagri untuk bisa menerbitkan aturan.
Namun dipastikan Pemkot sudah mengirimkan draft Perwal untuk diproses di Biro Hukum Setda DIY. Draft tersebut pun sudah diajukan ke Kemendagri untuk bisa segera diproses.
Diperkirakan draf tersebut baru bisa diselesaikan pada awal atau pertengahan Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian perwal tersebut bisa dijadikan payung hukum bagi dalam penanganan skuter listrik di Kota Yogyakarta.
Melalui perwal tersebut, Pemkot melarang keberadaan skuter lisrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya melarang skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
"Yang lama kan [proses penerbitan] perwal di kemendagri. Ya kita tunggu kemungkinan agustus sudah bisa selesai," tandasnya.
Sebelumnya paguyuban skuter di Jalan Mangkubumi menolak untuk direlokasi. Mereka megklaim sudah menghabiskan banyak uang untuk membeli skuter listrik, bahkan harus berhutang untuk membeli alat transportasi tersebut.
"Harus ada solusi bagaimana agar skuter ini bisa berjalan dan tidak direlokasi," papar Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri saat mengadu ke Lembaga Badan Hukum (LBH) Yogyakarta pekan lalu.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
-
Rakata NX3, Skuter Listrik Mirip Nmax Dijual Rp 39 Juta
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
-
Tak Bisa Beroperasi Lagi, Paguyuban Skuter Listrik Mengadu ke LBH Yogyakarta
-
Ini Perbedaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik dan Motor Listrik
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh