SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih membuka peluang skuter listrik beroperasi di kawasan wisata di wilayahnya. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) disahkan.
Peluang itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Ia mengatakan pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja sendiri memang akan meliputi seluruh ruas jalan protokol. Selain itu skuter listrik juga tak boleh beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.
"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trototoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Sehingga, selain di ruas jalan protokol dimungkinkan kendaraan listrik tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan. Sumadi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 untuk menjadi acuan Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik tersebut.
"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," tegasnya.
Sejauh ini Perwal tersebut masih berada di biro hukum untuk difasilitasi terlebih dulu. Di biro hukum perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya.
Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya yakni dikirimkan untuk meminta persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan estimasi proses perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
Baca Juga: Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
-
5 Fakta Rombongan Suporter Bola Terlibat Ricuh di Yogyakarta, Gibran Minta Maaf
-
Jogja Mulai Alami Fenomena Hawa Dingin, BMKG: Diprakirakan Sampai Agustus
-
4 Fakta Kericuhan Suporter Bola di Jogja, Korban Luka hingga Geramnya Bos Persis
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek