SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih membuka peluang skuter listrik beroperasi di kawasan wisata di wilayahnya. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) disahkan.
Peluang itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Ia mengatakan pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja sendiri memang akan meliputi seluruh ruas jalan protokol. Selain itu skuter listrik juga tak boleh beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.
"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trototoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Sehingga, selain di ruas jalan protokol dimungkinkan kendaraan listrik tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan. Sumadi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 untuk menjadi acuan Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik tersebut.
"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," tegasnya.
Sejauh ini Perwal tersebut masih berada di biro hukum untuk difasilitasi terlebih dulu. Di biro hukum perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya.
Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya yakni dikirimkan untuk meminta persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan estimasi proses perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
Baca Juga: Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
-
5 Fakta Rombongan Suporter Bola Terlibat Ricuh di Yogyakarta, Gibran Minta Maaf
-
Jogja Mulai Alami Fenomena Hawa Dingin, BMKG: Diprakirakan Sampai Agustus
-
4 Fakta Kericuhan Suporter Bola di Jogja, Korban Luka hingga Geramnya Bos Persis
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan