SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih membuka peluang skuter listrik beroperasi di kawasan wisata di wilayahnya. Kendati begitu pihaknya masih menunggu kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) disahkan.
Peluang itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. Ia mengatakan pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja sendiri memang akan meliputi seluruh ruas jalan protokol. Selain itu skuter listrik juga tak boleh beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.
"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trototoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Sehingga, selain di ruas jalan protokol dimungkinkan kendaraan listrik tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan. Sumadi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 untuk menjadi acuan Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik tersebut.
"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," tegasnya.
Sejauh ini Perwal tersebut masih berada di biro hukum untuk difasilitasi terlebih dulu. Di biro hukum perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya.
Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya yakni dikirimkan untuk meminta persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan estimasi proses perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
Baca Juga: Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
-
5 Fakta Rombongan Suporter Bola Terlibat Ricuh di Yogyakarta, Gibran Minta Maaf
-
Jogja Mulai Alami Fenomena Hawa Dingin, BMKG: Diprakirakan Sampai Agustus
-
4 Fakta Kericuhan Suporter Bola di Jogja, Korban Luka hingga Geramnya Bos Persis
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama