SuaraJogja.id - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) di Myanmar. Mereka masuk ke negara tersebut secara ilegal dan dijual dalam kasus pencarian kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD yang mengetahui hal itu pun memberikan komentarnya. Ditemui di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (04/05/2023) menyatakan dirinya telah menyerahkan data 20 WNI tersebut kepada Bareskrim Polri. Bahkan dalam waktu dekat, para pelaku, penyalur, hingga sindikat TPPO yang berada di satu daerah akan ditangkap.
"Mungkin hari ini atau besok, atau minggu depan sudah akan dilakukan. Kita akan menangkap pelaku, penyalur, sindikat ini di satu daerah dan nama-nama dan targetnya sudah kita berikan kepada bareskrim, Kabareskrim polri untuk segera dieksekusi, ditangkap," ungkapnya.
Menurut Mahfud, pihaknya juga akan melakukan penelusuran ke pemerintahan mulai dari Kemendagri hingga Kemenkumham. Hal itu untuk mengetahui perijinan yang saling terkait dalam kasus tersebut.
"Kemenkumham itu yang urusan paspor, kemudian macam-macam. Izin di kepolisian, kepariwisataan, dan lain sebagainya itu semua punya andil
Dicontohkan Mahfud, dalam kasus TPPO, orang yang profilnya miskin namun berencana melakukan wisata keluar negeri. Hal itu terjadi karena ternyata mereka dikirim oleh sindikat dan dijual ke luar negeri.
"Sesudah di luar negeri dijual. Di sana banyak yang dijual, yang disiksa, setrika, gaji nggak dibayar, disekap nggak boleh keluar bertahun-tahun sedikitnya berbulan-bulan. Ini yang harus kita tolong karena ini korbannya banyak," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Daftar Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Perdagangan Manusia yang Kian Meresahkan, Menkopolhukam Bakal Lakukan Ini
-
Galang Dana untuk Korban Perdagangan Manusia, Yayasan Parinama Ashta Tampilkan Produk Kriya dan Fesyen
-
Dinsos DIY Pulangkan Tiga Korban Perdagangan Manusia ke Kalimantan Barat
-
Pemkab Sumba Timur Gandeng Polisi Telusuri Dugaan 17 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman