SuaraJogja.id - Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor di kawasan UPN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang bermodus mengaku petugas Samsat itu saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan dua identitas pelaku itu adalah NR (28) dan IL (23). Penetapan DPO kedua pelaku itu sudah dilakukan per Senin (8/5/2023) hari ini.
"Statusnya sudah DPO per 8 Mei 2023. Pelaku NR dan IL berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan mahasiswa asal Indonesia Timur. Dengan ciri-ciri warna kulit hitam kemudian rambut kriting hitam," kata Verena, Senin (8/5/2023).
Daftar DPO itu dikuatkan dengan penerbitan surat DPO/35/v/2023 oleh Ditreskrimum Polda DIY. Upaya pencarian pun sudah dimulai dari alamat tinggal yang ada di Jogja hingga domisili asal yang bersangkutan.
Baca Juga: 2 Pria Ngaku Petugas Samsat Rampas Motor di Ring Road, Korban Sempat Dipukul Pakai HP
Disampaikan Verena, korban sendiri telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ia menuturkan bahwa korban sendiri bukan warga Jogja melainkan dari Magelang, Jawa Tengah yang tengah berlibur saja.
"Ya untuk laporan dari korban sudah ada. Jadi Beberapa waktu yang lalu pihak korban melakukan laporan ke Polda DIY dan sudah dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Verena membenarkan kronologi kejadian sesuai dengan unggahan yang viral beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu dua terduga pelaku itu mengaku dari Samsat dan hendak mengambil motor milik korban.
Lantaran menganggap bahwa motor yang dibawa adalah motor leasing. Tak hanya meminta motor milik korban saat itu juga, terduga pelaku bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
"Tindakan sesuai dengan video yang viral di media sosial itu. Menganiaya lalu mencoba merampas motor dengan modus mengaku petugas Samsat," ungkapnya.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
Atas peristiwa itu kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau 368 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Kami mohon bantuan masyarakat seluruhnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan bisa menelpon menghubungi Ditreskrimum atau Polda DIY," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood