SuaraJogja.id - Pemda DIY akan merobohkan perumahan ilegal yang dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD). Tindakan itu dilakukan karena pembangunan kawasan tersebut menyalahi aturan. Sebelum Pemda yang bergerak, developer perumahan ilegal diminta merobohkan bangunan.
"Kalau [pembangunan perumahan di tanah kas desa] tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna itu karena tidak sesuai yang ada dari gubernur," papar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (08/05/2023).
Menurut Krido, Dispertaru DIY akan terus melakukan pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIY. Pengawasan dilakukan untuk memastikan TKD benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat alih-alih digunakan secara ilegal oleh pengembang.
Sebab pemanfaatan TKD harus mengantongi izin dari Pemda DIY. Pengelolaan TKD pun harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh gubernur.
"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," tandasnya.
Sementara terkait nasib pembeli perumahan ilegal, Krido menyatakan mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak pengembang dengan pembeli. Mereka harus menyelesaikan proses jual beli secara mandiri.
Sebab sesuai Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2007, regulasi itu tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli. Regulasi itu hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.
"Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa oleh pihak pengguna [tanah kas desa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik