SuaraJogja.id - Pemda DIY akan merobohkan perumahan ilegal yang dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD). Tindakan itu dilakukan karena pembangunan kawasan tersebut menyalahi aturan. Sebelum Pemda yang bergerak, developer perumahan ilegal diminta merobohkan bangunan.
"Kalau [pembangunan perumahan di tanah kas desa] tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna itu karena tidak sesuai yang ada dari gubernur," papar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (08/05/2023).
Menurut Krido, Dispertaru DIY akan terus melakukan pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIY. Pengawasan dilakukan untuk memastikan TKD benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat alih-alih digunakan secara ilegal oleh pengembang.
Sebab pemanfaatan TKD harus mengantongi izin dari Pemda DIY. Pengelolaan TKD pun harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh gubernur.
"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," tandasnya.
Sementara terkait nasib pembeli perumahan ilegal, Krido menyatakan mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak pengembang dengan pembeli. Mereka harus menyelesaikan proses jual beli secara mandiri.
Sebab sesuai Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2007, regulasi itu tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli. Regulasi itu hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.
"Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa oleh pihak pengguna [tanah kas desa," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor