SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel setidaknya lima objek bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD). Hal itu menyusul permasalahan dari segi perizinan.
Objek bangunan yang disegel itu mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe. Lantas bagaimana kemudian nasib warga yang telah terlanjur membeli atau berinvestasi di bangunan tersebut?
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan tak bisa berbuat banyak terkait hal itu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah melaporkan pengembang atau developer ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab. Jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," kata Noviar, Minggu (7/5/2023).
Terkait bangunan-bangunan yang telah disegel tersebut, disampaikan Noviar, masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika melihat aturan yang ada maka bangunan-bangunan itu memang tidak diperbolehkan berdiri di sana.
Jika mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami masih nunggu hasil pengadilan. Ini kan dibawa ke proses hukum. Kalau sesuai Pergub 34 itu kan bahwa yang menyalahgunakan izin atau tidak mempunyai izin maka tanahnya dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula," ujarnya.
"Artinya sebelum mereka bangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka itu tergantung dari hasil pengadilan," sambungnya.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?