SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel setidaknya lima objek bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD). Hal itu menyusul permasalahan dari segi perizinan.
Objek bangunan yang disegel itu mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe. Lantas bagaimana kemudian nasib warga yang telah terlanjur membeli atau berinvestasi di bangunan tersebut?
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan tak bisa berbuat banyak terkait hal itu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah melaporkan pengembang atau developer ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab. Jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," kata Noviar, Minggu (7/5/2023).
Terkait bangunan-bangunan yang telah disegel tersebut, disampaikan Noviar, masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika melihat aturan yang ada maka bangunan-bangunan itu memang tidak diperbolehkan berdiri di sana.
Jika mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami masih nunggu hasil pengadilan. Ini kan dibawa ke proses hukum. Kalau sesuai Pergub 34 itu kan bahwa yang menyalahgunakan izin atau tidak mempunyai izin maka tanahnya dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula," ujarnya.
"Artinya sebelum mereka bangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka itu tergantung dari hasil pengadilan," sambungnya.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi