SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel setidaknya lima objek bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD). Hal itu menyusul permasalahan dari segi perizinan.
Objek bangunan yang disegel itu mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe. Lantas bagaimana kemudian nasib warga yang telah terlanjur membeli atau berinvestasi di bangunan tersebut?
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan tak bisa berbuat banyak terkait hal itu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah melaporkan pengembang atau developer ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab. Jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," kata Noviar, Minggu (7/5/2023).
Terkait bangunan-bangunan yang telah disegel tersebut, disampaikan Noviar, masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika melihat aturan yang ada maka bangunan-bangunan itu memang tidak diperbolehkan berdiri di sana.
Jika mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami masih nunggu hasil pengadilan. Ini kan dibawa ke proses hukum. Kalau sesuai Pergub 34 itu kan bahwa yang menyalahgunakan izin atau tidak mempunyai izin maka tanahnya dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula," ujarnya.
"Artinya sebelum mereka bangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka itu tergantung dari hasil pengadilan," sambungnya.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku
-
Kemenkeu Siapkan Daftar Lokasi Proyek Perumahan Rakyat di Aset BLBI, Mana Saja?
-
Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem