SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyegel setidaknya lima objek bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD). Hal itu menyusul permasalahan dari segi perizinan.
Objek bangunan yang disegel itu mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe. Lantas bagaimana kemudian nasib warga yang telah terlanjur membeli atau berinvestasi di bangunan tersebut?
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan tak bisa berbuat banyak terkait hal itu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah melaporkan pengembang atau developer ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
"Yang menerima uang kan developer jadi developer yang bertanggungjawab. Jadi kalau misal ada konsumen yang merasa dirugikan ya segera dilaporkan ke pihak kepolisian karena ini modusnya penipuan," kata Noviar, Minggu (7/5/2023).
Terkait bangunan-bangunan yang telah disegel tersebut, disampaikan Noviar, masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika melihat aturan yang ada maka bangunan-bangunan itu memang tidak diperbolehkan berdiri di sana.
Jika mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kami masih nunggu hasil pengadilan. Ini kan dibawa ke proses hukum. Kalau sesuai Pergub 34 itu kan bahwa yang menyalahgunakan izin atau tidak mempunyai izin maka tanahnya dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula," ujarnya.
"Artinya sebelum mereka bangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka itu tergantung dari hasil pengadilan," sambungnya.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional