SuaraJogja.id - Pembangunan tol Jogja-Bawen akan segera dilakukan. Namun Pemda DIY memastikan tidak akan melepas tanah kas desa untuk dijual dalam proyek pembangunan tol.
"Ya kita tidak akan menjual tanah kas desa untuk pembangunan tol," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno di Yogyakarta, Senin (30/01/2023).
Kido menjelaskan, proyek tol Jogja-Bawen merupakan trase yang paling banyak melintasi tanah berkarakteristik khusus. Yakni sebanyak 38 bidang tanah kas desa, Sultan Ground 6 bidang, tanah wakaf 8 bidang, dan tanah milik Pemda DIY berjumlah 3 bidang.
Karenanya kebijakan sewa tanah alih-alih tukar guling dilakukan. Kebijakan ini berbeda dari daerah lain. Tanah kas desa di daerah lain yang terdampak proyek tol biasanya dijual dengan sistem tukar guling atau dengan menukar aset tanah yang dimiliki.
Di DIY, Pemda mempersilahkan tanah kas desa dimanfaatkan untuk tol dengan sistem hak pakai. Dengan demikian DIY masih memiliki tanah kas desa tersebut.
Pemda akan melakukan pembahasan terkait skema pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Terutama untuk sistem pembayaran sewa atau kompensasi pemanfaatan tanah kas desa.
"Ya memang kita pihak pemda dengan kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak," paparnya.
Krido menambahkan, proses pembahasan penggunaan tanah kas desa masih berlangsung saat ini. Formulasi perjanjian terkait kompensasi penggunaan tanah, termasuk pembayaran uang sewa, baik ke ke APBN, APBD, desa, atau justru ke Keraton Yogyakarta.
Pihaknya belum bisa memastikan target pembahasan itu rampung. Karena hasilnya tergantung dari hasil kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ada Rumah Warga Sleman Rusak Terdampak Pembangunan Tol, Menteri PUPR Siap Berikan Kompensasi
"Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya. Kalau sudah selesai pembahasannya nanti akan saya sampaikan setelah ada finishing kami belum bisa matur karena masih pembahasan. Jogja-Bawen paling banyak. Untuk targetnya tentunya tergantung berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan
-
Demi Dampingi UMKM, Kepala Unit BRI Rela Terjang Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal
-
Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026