SuaraJogja.id - Pembangunan tol Jogja-Bawen akan segera dilakukan. Namun Pemda DIY memastikan tidak akan melepas tanah kas desa untuk dijual dalam proyek pembangunan tol.
"Ya kita tidak akan menjual tanah kas desa untuk pembangunan tol," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno di Yogyakarta, Senin (30/01/2023).
Kido menjelaskan, proyek tol Jogja-Bawen merupakan trase yang paling banyak melintasi tanah berkarakteristik khusus. Yakni sebanyak 38 bidang tanah kas desa, Sultan Ground 6 bidang, tanah wakaf 8 bidang, dan tanah milik Pemda DIY berjumlah 3 bidang.
Karenanya kebijakan sewa tanah alih-alih tukar guling dilakukan. Kebijakan ini berbeda dari daerah lain. Tanah kas desa di daerah lain yang terdampak proyek tol biasanya dijual dengan sistem tukar guling atau dengan menukar aset tanah yang dimiliki.
Di DIY, Pemda mempersilahkan tanah kas desa dimanfaatkan untuk tol dengan sistem hak pakai. Dengan demikian DIY masih memiliki tanah kas desa tersebut.
Pemda akan melakukan pembahasan terkait skema pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Terutama untuk sistem pembayaran sewa atau kompensasi pemanfaatan tanah kas desa.
"Ya memang kita pihak pemda dengan kasultanan dan pemanfaat itu baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak," paparnya.
Krido menambahkan, proses pembahasan penggunaan tanah kas desa masih berlangsung saat ini. Formulasi perjanjian terkait kompensasi penggunaan tanah, termasuk pembayaran uang sewa, baik ke ke APBN, APBD, desa, atau justru ke Keraton Yogyakarta.
Pihaknya belum bisa memastikan target pembahasan itu rampung. Karena hasilnya tergantung dari hasil kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ada Rumah Warga Sleman Rusak Terdampak Pembangunan Tol, Menteri PUPR Siap Berikan Kompensasi
"Itulah bagian yang harus kita bahas dulu skemanya. Kalau sudah selesai pembahasannya nanti akan saya sampaikan setelah ada finishing kami belum bisa matur karena masih pembahasan. Jogja-Bawen paling banyak. Untuk targetnya tentunya tergantung berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan