SuaraJogja.id - Kepala Desa (kades) di berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades meski Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.
Pemda DIY pun memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Tak bisa semena-mena mengubah UU, Pemda DIY mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang undang itu sendiri. Tetapi terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusun UU itu sendiri," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).
Menurut Aji, revisi UU tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa ada public hearing dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Termiskin di Jawa, Ini Tanggapan Pemda DIY
Apalagi tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut oleh sejumlah pihak disebut rentan akan tindakan korupsi. Bahkan beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.
"Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi disisi lain kalau tidak dimanfaatkan deng baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi," paparnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang undang itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Terganjal Kewenangan, Pemda DIY Akan Gulirkan Beasiswa bagi Mahasiswa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
-
Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet