SuaraJogja.id - Kepala Desa (kades) di berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades meski Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.
Pemda DIY pun memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Tak bisa semena-mena mengubah UU, Pemda DIY mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang undang itu sendiri. Tetapi terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusun UU itu sendiri," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).
Menurut Aji, revisi UU tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa ada public hearing dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.
Apalagi tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut oleh sejumlah pihak disebut rentan akan tindakan korupsi. Bahkan beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.
"Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi disisi lain kalau tidak dimanfaatkan deng baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi," paparnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang undang itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Termiskin di Jawa, Ini Tanggapan Pemda DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi