SuaraJogja.id - Kepala Desa (kades) di berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades meski Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.
Pemda DIY pun memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Tak bisa semena-mena mengubah UU, Pemda DIY mengikuti aturan pemerintah pusat.
"Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang undang itu sendiri. Tetapi terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusun UU itu sendiri," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).
Menurut Aji, revisi UU tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa ada public hearing dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.
Apalagi tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut oleh sejumlah pihak disebut rentan akan tindakan korupsi. Bahkan beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.
"Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi disisi lain kalau tidak dimanfaatkan deng baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi," paparnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang undang itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Termiskin di Jawa, Ini Tanggapan Pemda DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan