SuaraJogja.id - Sejumlah hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) telah ditindak. Properti ilegal itu disegel setelah diketahui menabrak sejumlah aturan terutama terkait dengan masalah perizinan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP DIY tersebut. Ia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya penindakan itu dilakukan secara tegas.
"Sebab jika ditanya, itu (properti ilegal di TKD) mengganggu ekosistem properti di DIY. Jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya ada banyak pihak yang kemudian dirugikan atas keberadaan hunian ilegal tak berizin itu. Mengingat para pengembang tak bertanggungjawab itu pun kerap melupakan aturan yang ada.
"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih hunian. Termasuk dengan memastikan kelengkapan status lahan yang bakal dijadikan rumah atau properti oleh para pengembang itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perumahan atau hunian yang disegel itu mayoritas bermasalah terkait perizinan. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada ke depan. Mengingat ada banyaknya indikasi temuan hunian yang masih berada di atas tanah kas desa.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah properti yang ditawarkan. Tetapi harus tetap memastikan secara jelas perizinan pendirian bangunan itu.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya. Status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," ujar Noviar.
Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar