SuaraJogja.id - Sejumlah hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) telah ditindak. Properti ilegal itu disegel setelah diketahui menabrak sejumlah aturan terutama terkait dengan masalah perizinan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP DIY tersebut. Ia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya penindakan itu dilakukan secara tegas.
"Sebab jika ditanya, itu (properti ilegal di TKD) mengganggu ekosistem properti di DIY. Jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya ada banyak pihak yang kemudian dirugikan atas keberadaan hunian ilegal tak berizin itu. Mengingat para pengembang tak bertanggungjawab itu pun kerap melupakan aturan yang ada.
"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih hunian. Termasuk dengan memastikan kelengkapan status lahan yang bakal dijadikan rumah atau properti oleh para pengembang itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perumahan atau hunian yang disegel itu mayoritas bermasalah terkait perizinan. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada ke depan. Mengingat ada banyaknya indikasi temuan hunian yang masih berada di atas tanah kas desa.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah properti yang ditawarkan. Tetapi harus tetap memastikan secara jelas perizinan pendirian bangunan itu.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya. Status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," ujar Noviar.
Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini