SuaraJogja.id - Sejumlah hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) telah ditindak. Properti ilegal itu disegel setelah diketahui menabrak sejumlah aturan terutama terkait dengan masalah perizinan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP DIY tersebut. Ia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya penindakan itu dilakukan secara tegas.
"Sebab jika ditanya, itu (properti ilegal di TKD) mengganggu ekosistem properti di DIY. Jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya ada banyak pihak yang kemudian dirugikan atas keberadaan hunian ilegal tak berizin itu. Mengingat para pengembang tak bertanggungjawab itu pun kerap melupakan aturan yang ada.
"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih hunian. Termasuk dengan memastikan kelengkapan status lahan yang bakal dijadikan rumah atau properti oleh para pengembang itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perumahan atau hunian yang disegel itu mayoritas bermasalah terkait perizinan. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada ke depan. Mengingat ada banyaknya indikasi temuan hunian yang masih berada di atas tanah kas desa.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah properti yang ditawarkan. Tetapi harus tetap memastikan secara jelas perizinan pendirian bangunan itu.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya. Status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," ujar Noviar.
Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia