SuaraJogja.id - Sejumlah hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) telah ditindak. Properti ilegal itu disegel setelah diketahui menabrak sejumlah aturan terutama terkait dengan masalah perizinan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP DIY tersebut. Ia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya penindakan itu dilakukan secara tegas.
"Sebab jika ditanya, itu (properti ilegal di TKD) mengganggu ekosistem properti di DIY. Jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya ada banyak pihak yang kemudian dirugikan atas keberadaan hunian ilegal tak berizin itu. Mengingat para pengembang tak bertanggungjawab itu pun kerap melupakan aturan yang ada.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih hunian. Termasuk dengan memastikan kelengkapan status lahan yang bakal dijadikan rumah atau properti oleh para pengembang itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perumahan atau hunian yang disegel itu mayoritas bermasalah terkait perizinan. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada ke depan. Mengingat ada banyaknya indikasi temuan hunian yang masih berada di atas tanah kas desa.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah properti yang ditawarkan. Tetapi harus tetap memastikan secara jelas perizinan pendirian bangunan itu.
Baca Juga: Situasi Keamanan DIY saat Libur Lebaran 2023, Begini Catatan Satpol PP
"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya. Status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," ujar Noviar.
Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
-
Review Hidden Spots - Objects Game, Permainan Pencocokan Gambar Offline
-
7 Fitur Windows 11 Ini Bisa Mengganggu, Begini Cara Menonaktifkannya
-
Kebiasaan Mengemudi Mobil Tanpa Alas Kaki Ternyata Berisiko Mengganggu Kesehatan
-
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar
-
Adian Napitupulu Ngamuk Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Dilarang Pemerintah: Masalahnya Apa?!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi