SuaraJogja.id - Satpol PP DIY mendeteksi puluhan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Kabupaten Sleman. Parahnya, puluhan indikasi penyalahgunaan TKD itu ada di satu kalurahan saja.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini memang baru lima titik TKD yang sudah disegel menyusul permasalahan izin. Namun selain itu ia tak menampik ada banyak titik lain yang belum tersentuh untuk ditindak.
"Ada banyak. Jadi contohnya di Kelurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul dan Bantul," kata Noviar dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pihaknya mengaku masih akan melakukan penindakan terhadap titik-titik TKD lain yang terbukti tak sesuai aturan. Namun penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
"Jadikan kita memang bertahap ya, kita kan melengkapi bukti-bukti dulu dan juga keterbatasan personel, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran ya banyak sekali," terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Noviar, pihaknya sudah berencana untuk menindak tiga-empat titik TKD lagi yang bermasalah. Titiknya juga masih berada di sekitar kawasan Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
Kendati terhitung cukup banyak ditindak akibat penyalahgunaan TKD, disampaikan Noviar, Kelurahan Maguwoharjo bukan menjadi wilayah yang terbanyak. Masih dimungkinkan ada wilayah-wilayah lain yang memiliki tingkat penyalahgunaan TKD lebih banyak lagi.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru