SuaraJogja.id - Satpol PP DIY mendeteksi puluhan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Kabupaten Sleman. Parahnya, puluhan indikasi penyalahgunaan TKD itu ada di satu kalurahan saja.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini memang baru lima titik TKD yang sudah disegel menyusul permasalahan izin. Namun selain itu ia tak menampik ada banyak titik lain yang belum tersentuh untuk ditindak.
"Ada banyak. Jadi contohnya di Kelurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul dan Bantul," kata Noviar dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pihaknya mengaku masih akan melakukan penindakan terhadap titik-titik TKD lain yang terbukti tak sesuai aturan. Namun penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
"Jadikan kita memang bertahap ya, kita kan melengkapi bukti-bukti dulu dan juga keterbatasan personel, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran ya banyak sekali," terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Noviar, pihaknya sudah berencana untuk menindak tiga-empat titik TKD lagi yang bermasalah. Titiknya juga masih berada di sekitar kawasan Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
Kendati terhitung cukup banyak ditindak akibat penyalahgunaan TKD, disampaikan Noviar, Kelurahan Maguwoharjo bukan menjadi wilayah yang terbanyak. Masih dimungkinkan ada wilayah-wilayah lain yang memiliki tingkat penyalahgunaan TKD lebih banyak lagi.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya