SuaraJogja.id - Satpol PP DIY mendeteksi puluhan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Kabupaten Sleman. Parahnya, puluhan indikasi penyalahgunaan TKD itu ada di satu kalurahan saja.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini memang baru lima titik TKD yang sudah disegel menyusul permasalahan izin. Namun selain itu ia tak menampik ada banyak titik lain yang belum tersentuh untuk ditindak.
"Ada banyak. Jadi contohnya di Kelurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul dan Bantul," kata Noviar dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pihaknya mengaku masih akan melakukan penindakan terhadap titik-titik TKD lain yang terbukti tak sesuai aturan. Namun penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
"Jadikan kita memang bertahap ya, kita kan melengkapi bukti-bukti dulu dan juga keterbatasan personel, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran ya banyak sekali," terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Noviar, pihaknya sudah berencana untuk menindak tiga-empat titik TKD lagi yang bermasalah. Titiknya juga masih berada di sekitar kawasan Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
Kendati terhitung cukup banyak ditindak akibat penyalahgunaan TKD, disampaikan Noviar, Kelurahan Maguwoharjo bukan menjadi wilayah yang terbanyak. Masih dimungkinkan ada wilayah-wilayah lain yang memiliki tingkat penyalahgunaan TKD lebih banyak lagi.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara