SuaraJogja.id - Satpol PP DIY mendeteksi puluhan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Kabupaten Sleman. Parahnya, puluhan indikasi penyalahgunaan TKD itu ada di satu kalurahan saja.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini memang baru lima titik TKD yang sudah disegel menyusul permasalahan izin. Namun selain itu ia tak menampik ada banyak titik lain yang belum tersentuh untuk ditindak.
"Ada banyak. Jadi contohnya di Kelurahan Maguwoharjo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan. Belum lagi kita bicara yang di Gunungkidul dan Bantul," kata Noviar dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pihaknya mengaku masih akan melakukan penindakan terhadap titik-titik TKD lain yang terbukti tak sesuai aturan. Namun penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
"Jadikan kita memang bertahap ya, kita kan melengkapi bukti-bukti dulu dan juga keterbatasan personel, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu. Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran ya banyak sekali," terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Noviar, pihaknya sudah berencana untuk menindak tiga-empat titik TKD lagi yang bermasalah. Titiknya juga masih berada di sekitar kawasan Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.
Kendati terhitung cukup banyak ditindak akibat penyalahgunaan TKD, disampaikan Noviar, Kelurahan Maguwoharjo bukan menjadi wilayah yang terbanyak. Masih dimungkinkan ada wilayah-wilayah lain yang memiliki tingkat penyalahgunaan TKD lebih banyak lagi.
Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyegelan itu dilakukan tak hanya karena bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta