SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan kelima objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.
"Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata Noviar, Selasa (2/5/2023).
Penyegelan itu, disampaikan Noviar sudah dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin. Lima objek bangunan di TKD itu disegel setelah dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin.
Baca Juga: SBSI DIY Tuntut Pemerintah dan DPR Ubah Halauan Kebijakan yang Pro Rakyat di Hari Buruh
Kelima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Noviar menyatakan bahwa tak hanya bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
"Itu sudah ada aturannya di aturan dalam Pergub DIY nomor 34 tahun 2017," ujarnya.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, TRC BPBD DIY Catat Ada 4 Titik Banjir
Selain itu, pembangunan objek di TKD tidak bisa sembarangan. Disebutkan bahwa TKD tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan atau malah diperjualbelikan.
Dalam hal ini, Noviar meminta para Lurah dapat tegas menindaklanjuti hingga memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan TKD.
"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.
Berita Terkait
-
KKP Segel Dua Resor Asing Ilegal di Kepulauan Maratua
-
KKP Segel 2 Resor Milik Investor Asing di Pulau Maratua Kaltim, Ini Sebabnya!
-
Usai Diprotes Warga, Satpol PP Segel Tower Protelindo di Kalideres Jakbar
-
Menyingkap Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jogja, Ini Aturan Pemanfaatan yang Benar
-
Pelanggan PLN Curhat Dituding Curi Listrik Gegara Tagihan Tidak Normal dan Segel Meteran Putus
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi