SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan kelima objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.
"Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata Noviar, Selasa (2/5/2023).
Penyegelan itu, disampaikan Noviar sudah dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin. Lima objek bangunan di TKD itu disegel setelah dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin.
Kelima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Noviar menyatakan bahwa tak hanya bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
"Itu sudah ada aturannya di aturan dalam Pergub DIY nomor 34 tahun 2017," ujarnya.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga: SBSI DIY Tuntut Pemerintah dan DPR Ubah Halauan Kebijakan yang Pro Rakyat di Hari Buruh
Selain itu, pembangunan objek di TKD tidak bisa sembarangan. Disebutkan bahwa TKD tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan atau malah diperjualbelikan.
Dalam hal ini, Noviar meminta para Lurah dapat tegas menindaklanjuti hingga memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan TKD.
"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi