SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan kelima objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.
"Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata Noviar, Selasa (2/5/2023).
Penyegelan itu, disampaikan Noviar sudah dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin. Lima objek bangunan di TKD itu disegel setelah dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin.
Baca Juga: SBSI DIY Tuntut Pemerintah dan DPR Ubah Halauan Kebijakan yang Pro Rakyat di Hari Buruh
Kelima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Noviar menyatakan bahwa tak hanya bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
"Itu sudah ada aturannya di aturan dalam Pergub DIY nomor 34 tahun 2017," ujarnya.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, TRC BPBD DIY Catat Ada 4 Titik Banjir
Selain itu, pembangunan objek di TKD tidak bisa sembarangan. Disebutkan bahwa TKD tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan atau malah diperjualbelikan.
Dalam hal ini, Noviar meminta para Lurah dapat tegas menindaklanjuti hingga memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan TKD.
"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
BMW Maut Sleman: Terungkap Motif Licik Ganti Plat Nomor, Tersangka Segera Diumumkan
-
Tambang Nikel Raja Ampat jadi Sorotan: DPR Tegur Menteri, Ada Apa?
-
Pilihan Guest House Samarinda yang Cozy dan Terjangkau untuk Liburan Hemat
-
Klitih Kembali Resahkan Sleman: 3 Terduga Pelaku Diamankan di Condongcatur
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan