SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan kelima objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.
"Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata Noviar, Selasa (2/5/2023).
Penyegelan itu, disampaikan Noviar sudah dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin. Lima objek bangunan di TKD itu disegel setelah dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin.
Kelima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Noviar menyatakan bahwa tak hanya bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
"Itu sudah ada aturannya di aturan dalam Pergub DIY nomor 34 tahun 2017," ujarnya.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga: SBSI DIY Tuntut Pemerintah dan DPR Ubah Halauan Kebijakan yang Pro Rakyat di Hari Buruh
Selain itu, pembangunan objek di TKD tidak bisa sembarangan. Disebutkan bahwa TKD tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan atau malah diperjualbelikan.
Dalam hal ini, Noviar meminta para Lurah dapat tegas menindaklanjuti hingga memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan TKD.
"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat