Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 20:41 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Terhadap korban sendiri telah dimakamkan siang tadi. Sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut di Polda DIY. 

Briptu MK sendiri telah ditetapkan tersangka dengan dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Load More