SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PB alias TK (26) warga Maluku Tenggara ditangkap jajaran Polda DIY. Ia ditangkap usai melakukan penyerangan ke salah satu indekost yang ada di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan PB tidak sendirian dalam melakukan aksi penyerangan itu. Ia bersama tiga rekannya yakni K, D dan S yang saat ini ketiganya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Ketika salah satu pelaku K tengah mengantar pacarnya kembali ke kos-kosan yang berada di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kemudian di dalam perjalanannya K ini yang nantinya akan menjadi pelaku, dia merasa ada yang melempar botol di dalam perjalanan di sepanjang jalan nologaten tersebut," kata Tri ditemui di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Setelah itu K langsung menghubungi rekan-rekannya yakni PB, S dan D. Untuk kemudian langsung datang dan menghampiri kos-kosan yang diduga melempar botol tersebut.
Tanpa panjang lebar, para pelaku langsung melakukan penyerangan kepada dua korban yang ada di kos-kosan tersebut. Dua korban itu dipukul, dicekik hingga ditendangi oleh para pelaku.
"Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca nako kos-kosan yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kos-kosan," ucapnya.
Setelah itu, kedua korban lantas membuat laporan polisi ke Polda DIY. Atas laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 ini polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB di daerah Kalasan, Sleman. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas penyerangan itu korban mengalami luka-luka. Korban satu mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik. Sementara satu korban lainnya mengalami luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.
Disampaikan Tri, para pelaku tidak terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk ketika melakukan aksi penyerangan itu. Sejumlah alat bukti juga turut disita atas peristiwa itu mulai dari pecahan kaca nako di kos-kosan tersebut, batu dan visum para korban.
"Kemudian terkait dengan kasus ini kita terapkan pasal 170 subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Oknum TNI Lakukan Penyerangan Mapolres Jeneponto, Kapendam XIV/Hasanuddin: Pasukan Sedang Dikarantina
-
Jam 3 Pagi Gedor-gedor Pintu, Ibu Korban Penyerangan OTK di Palmerah Terkejut Lihat Anaknya Bersimbah Darah
-
Klaim Anggotanya Cuti, Kapendam XIV Hasanuddin Bantah Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Jeneponto Oknum TNI
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
-
Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...
-
Warisan Terakhir Hamzah Sulaiman: Film 'Jagad'e Raminten' Ungkap Kisah Kabaret Inklusif Jogja
-
Perubahan Warna Kulit Jokowi Timbulkan Pertanyaan selepas dari Vatikan, Apakah Benar karena Alergi?
-
Duka di Jogja Marathon, Pelari asal Kotamobagu Meninggal Dunia, Sempat Tempuh 40 KM