SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PB alias TK (26) warga Maluku Tenggara ditangkap jajaran Polda DIY. Ia ditangkap usai melakukan penyerangan ke salah satu indekost yang ada di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan PB tidak sendirian dalam melakukan aksi penyerangan itu. Ia bersama tiga rekannya yakni K, D dan S yang saat ini ketiganya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Ketika salah satu pelaku K tengah mengantar pacarnya kembali ke kos-kosan yang berada di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kemudian di dalam perjalanannya K ini yang nantinya akan menjadi pelaku, dia merasa ada yang melempar botol di dalam perjalanan di sepanjang jalan nologaten tersebut," kata Tri ditemui di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).
Setelah itu K langsung menghubungi rekan-rekannya yakni PB, S dan D. Untuk kemudian langsung datang dan menghampiri kos-kosan yang diduga melempar botol tersebut.
Tanpa panjang lebar, para pelaku langsung melakukan penyerangan kepada dua korban yang ada di kos-kosan tersebut. Dua korban itu dipukul, dicekik hingga ditendangi oleh para pelaku.
"Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca nako kos-kosan yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kos-kosan," ucapnya.
Setelah itu, kedua korban lantas membuat laporan polisi ke Polda DIY. Atas laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 ini polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB di daerah Kalasan, Sleman. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Atas penyerangan itu korban mengalami luka-luka. Korban satu mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik. Sementara satu korban lainnya mengalami luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.
Disampaikan Tri, para pelaku tidak terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk ketika melakukan aksi penyerangan itu. Sejumlah alat bukti juga turut disita atas peristiwa itu mulai dari pecahan kaca nako di kos-kosan tersebut, batu dan visum para korban.
"Kemudian terkait dengan kasus ini kita terapkan pasal 170 subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Oknum TNI Lakukan Penyerangan Mapolres Jeneponto, Kapendam XIV/Hasanuddin: Pasukan Sedang Dikarantina
-
Jam 3 Pagi Gedor-gedor Pintu, Ibu Korban Penyerangan OTK di Palmerah Terkejut Lihat Anaknya Bersimbah Darah
-
Klaim Anggotanya Cuti, Kapendam XIV Hasanuddin Bantah Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Jeneponto Oknum TNI
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026