SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PB alias TK (26) warga Maluku Tenggara ditangkap jajaran Polda DIY. Ia ditangkap usai melakukan penyerangan ke salah satu indekost yang ada di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan PB tidak sendirian dalam melakukan aksi penyerangan itu. Ia bersama tiga rekannya yakni K, D dan S yang saat ini ketiganya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Ketika salah satu pelaku K tengah mengantar pacarnya kembali ke kos-kosan yang berada di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kemudian di dalam perjalanannya K ini yang nantinya akan menjadi pelaku, dia merasa ada yang melempar botol di dalam perjalanan di sepanjang jalan nologaten tersebut," kata Tri ditemui di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).
Setelah itu K langsung menghubungi rekan-rekannya yakni PB, S dan D. Untuk kemudian langsung datang dan menghampiri kos-kosan yang diduga melempar botol tersebut.
Tanpa panjang lebar, para pelaku langsung melakukan penyerangan kepada dua korban yang ada di kos-kosan tersebut. Dua korban itu dipukul, dicekik hingga ditendangi oleh para pelaku.
"Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca nako kos-kosan yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kos-kosan," ucapnya.
Setelah itu, kedua korban lantas membuat laporan polisi ke Polda DIY. Atas laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 ini polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB di daerah Kalasan, Sleman. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Atas penyerangan itu korban mengalami luka-luka. Korban satu mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik. Sementara satu korban lainnya mengalami luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.
Disampaikan Tri, para pelaku tidak terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk ketika melakukan aksi penyerangan itu. Sejumlah alat bukti juga turut disita atas peristiwa itu mulai dari pecahan kaca nako di kos-kosan tersebut, batu dan visum para korban.
"Kemudian terkait dengan kasus ini kita terapkan pasal 170 subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Oknum TNI Lakukan Penyerangan Mapolres Jeneponto, Kapendam XIV/Hasanuddin: Pasukan Sedang Dikarantina
-
Jam 3 Pagi Gedor-gedor Pintu, Ibu Korban Penyerangan OTK di Palmerah Terkejut Lihat Anaknya Bersimbah Darah
-
Klaim Anggotanya Cuti, Kapendam XIV Hasanuddin Bantah Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Jeneponto Oknum TNI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul