SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PB alias TK (26) warga Maluku Tenggara ditangkap jajaran Polda DIY. Ia ditangkap usai melakukan penyerangan ke salah satu indekost yang ada di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan PB tidak sendirian dalam melakukan aksi penyerangan itu. Ia bersama tiga rekannya yakni K, D dan S yang saat ini ketiganya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Ketika salah satu pelaku K tengah mengantar pacarnya kembali ke kos-kosan yang berada di daerah Jalan Kapulogo, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Kemudian di dalam perjalanannya K ini yang nantinya akan menjadi pelaku, dia merasa ada yang melempar botol di dalam perjalanan di sepanjang jalan nologaten tersebut," kata Tri ditemui di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).
Setelah itu K langsung menghubungi rekan-rekannya yakni PB, S dan D. Untuk kemudian langsung datang dan menghampiri kos-kosan yang diduga melempar botol tersebut.
Tanpa panjang lebar, para pelaku langsung melakukan penyerangan kepada dua korban yang ada di kos-kosan tersebut. Dua korban itu dipukul, dicekik hingga ditendangi oleh para pelaku.
"Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca nako kos-kosan yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kos-kosan," ucapnya.
Setelah itu, kedua korban lantas membuat laporan polisi ke Polda DIY. Atas laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 ini polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB di daerah Kalasan, Sleman. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Atas penyerangan itu korban mengalami luka-luka. Korban satu mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik. Sementara satu korban lainnya mengalami luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.
Disampaikan Tri, para pelaku tidak terpengaruh minuman beralkohol atau mabuk ketika melakukan aksi penyerangan itu. Sejumlah alat bukti juga turut disita atas peristiwa itu mulai dari pecahan kaca nako di kos-kosan tersebut, batu dan visum para korban.
"Kemudian terkait dengan kasus ini kita terapkan pasal 170 subsider 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Oknum TNI Lakukan Penyerangan Mapolres Jeneponto, Kapendam XIV/Hasanuddin: Pasukan Sedang Dikarantina
-
Jam 3 Pagi Gedor-gedor Pintu, Ibu Korban Penyerangan OTK di Palmerah Terkejut Lihat Anaknya Bersimbah Darah
-
Klaim Anggotanya Cuti, Kapendam XIV Hasanuddin Bantah Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Jeneponto Oknum TNI
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
Terkini
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya