SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa dua mantan camat atau penawu Depok, Sleman. Pemanggilan dan pemeriksaan itu buntut dari kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang terbongkar di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan, Kamis (25/5/2023).
Disampaikan Herwatan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS). Diketahui RS merupakan pengembang perumahan di tanah kas desa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Mulai Resah Tentang Nasib Hunian di Atas TKD, Kejati DIY Sarankan Hal Ini
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejati DIY, dua mantan camat yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Budiharjo yang menjabat sejak 2014-2017 serta Abu Bakar periode 2018-2021.
Herwatan menuturkan bahwa selain dua orang mantan camat tersebut. Kejati DIY juga telah memanggil dan memeriksa Camat Depok Wawan Widiantoro.
Camat Depok yang masih aktif tersebut diperiksa sebagai saksi juga atas tersangka Robinson. Namun sekaligus akan diperiksa lagi sebagai saksi dari tersangka lain yakni Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Untuk tersangka Robinson, (Camat Depok Wawan) sudah datang memberi keterangan sebagai saksi. Untuk tersangka Agus, camat Depok belum datang," terangnya.
Sejauh ini, kata Herwatan, pihaknya telah memeriksa 43 orang termasuk mantan camat Depok dalam kasus mafia TKD atas tersangka Robinson. Sedangkan untuk tersangka Agus, dua orang mantan camat itu belum dilakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip