SuaraJogja.id - Sejumlah korban hunian di atas tanah kas desa (TKD) mulai resah dengan nasib mereka ke depan. Terlebih setelah penindakan atas pengembang hunian di atas TKD itu dilakukan oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu.
Belum lama ini ada Satpol PP DIY pun mengendus penyalahgunaan TKD untuk hunian di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Warga perumahan di atas TKD yang diketahui bernama Jogja Eco Wisata pun ikut resah.
Para warga yang sudah tergabung dalam Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata itu pun kemarin sudah melakukan audiensi dengan Kejati DIY terkait dengan kasus penyalahgunaan TKD tersebut.
Mengingat pengembang hunian itu diketahui sama dengan yang sudah ditangkap oleh Kejati DIY yakni Robinson selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Robinson ditangkap atas dugaan penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Itu kan hanya beda nama perusahaannya, tetapi orangnya sama, modusnya sama," kata Ketua Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial AW, Minggu (14/5/2023).
Dari dialog yang telah dilakukan dengan Kejati DIY, diakui AW belum ada tindaklanjut yang bakal dilakukan. Sementara ini hanya ada sejumlah saran saja sebagai upaya hukum kasus tersebut.
"Disarankan menggugat secara perdata, kan kalau perdata tidak harus menunggu proses pidana dulu bisa bareng-bareng tetapi beliau menyarankan untuk wait and see dulu," imbuhnya.
Wait and see di sini, kata AW, termasuk menunggu perkembangan proses hukum yang dijalani tersangka Robinson. Kejati DIY menyarankan untuk menunggu hingga putusan atas kasus itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah kita lebih enak lagi, kita tunggu itu dulu. Apakah nanti disalahkan atau nanti lolos hukuman," ucapnya.
Selain itu, disampaikan AW, keputusan Gubernur DIY dalam hal ini Sri Sultan Hamengkubuwana X juga penting untuk dinantikan. Mengingat semua keputusan untuk nasib tanah kas desa nanti ada di tangan Sultan.
Sedangkan dari konstruksi hukum, Kejati DIY hanya bertugas untuk mengembalikan aset negara berupa TKD itu kepada Sri Sultan. Lalu untuk ke depan akan seperti apa tinggal menunggu keputusan Gubernur DIY tersebut.
"Ke depan Sultan mau mengapakan tanah itu ya terserah Sultan apakah dikembalikan ke desa diratakan, atau ada kebijakan terusin dengan beberapa tata tertib yang harus dipenuhi, itu kebijakan Sultan," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi mengakui memang belum bisa memberikan banyak solusi. Mengingat kasus di Candibinangun itu belum ditangani hingga saat ini.
"Karena Jogja Eco Wisata belum kami tangani ya kami belum bisa mengatakan apa-apa. Tentu saja kami akan menangani hal yang perlu kita tangani tapi sampai saat ini kami fokus ke sini (TKD Caturtunggal) dulu," ujar Anshar.
Ia menyebut bahwa pihaknya berfokus pada tindak pidana tipikor dalam kasus ini. Sementara untuk warga yang merasa dirugikan memang dimungkinkan untuk melaporkan secara perdata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai