SuaraJogja.id - Nasib pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY masih belum jelas. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri yang menangani kasus tersebut mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana keterlibatan korban atau konsumen itu.
"Nah itu nanti, baru kita evaluasi, baru kita pelajari. Sejauh mana (keterlibatan) korban ini," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut. Terlebih dengan harga properti yang tidak wajar dan hal-hal mengganjal lainnya.
"Kalau memang korbannya enggak tahu, tapi secara logika harusnya sudah paham korban. Misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan harusnya kan waspada," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Penindakan yang dilakukan Kejati DIY ini, kata Ponco, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar kemudian ke depan lebih waspada saat hendak bertransaksi atau membeli properti di DIY.
"Jadi penegakkan hukum ini moga-moga yang kami lakikan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," ucapnya.
"Kemudian ada kepastian hukum di sana kan, kalau nanti sudah jelas bahwa ini ternyata tanah TKD yang melanggar hukum ya itu kan pasti semua," imbuhnya.
Sejauh ini, diungkapkan Ponco, pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari para korban atau konsumen penyalahgunaan TKD itu. Sejumlah orang pun disebut bahkan sudah ada yang mengadu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
Baca Juga: Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
Sukses Digelar di 3 Kota, Workshop Suara.com dan UAJY Diikuti Ratusan Content Creator
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
4 Fakta Menarik Batik Nitik Yogyakarta yang Jarang Diketahui
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak