SuaraJogja.id - Nasib pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY masih belum jelas. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri yang menangani kasus tersebut mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana keterlibatan korban atau konsumen itu.
"Nah itu nanti, baru kita evaluasi, baru kita pelajari. Sejauh mana (keterlibatan) korban ini," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut. Terlebih dengan harga properti yang tidak wajar dan hal-hal mengganjal lainnya.
"Kalau memang korbannya enggak tahu, tapi secara logika harusnya sudah paham korban. Misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan harusnya kan waspada," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan Kejati DIY ini, kata Ponco, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar kemudian ke depan lebih waspada saat hendak bertransaksi atau membeli properti di DIY.
"Jadi penegakkan hukum ini moga-moga yang kami lakikan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," ucapnya.
"Kemudian ada kepastian hukum di sana kan, kalau nanti sudah jelas bahwa ini ternyata tanah TKD yang melanggar hukum ya itu kan pasti semua," imbuhnya.
Sejauh ini, diungkapkan Ponco, pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari para korban atau konsumen penyalahgunaan TKD itu. Sejumlah orang pun disebut bahkan sudah ada yang mengadu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan