SuaraJogja.id - Nasib pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY masih belum jelas. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri yang menangani kasus tersebut mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana keterlibatan korban atau konsumen itu.
"Nah itu nanti, baru kita evaluasi, baru kita pelajari. Sejauh mana (keterlibatan) korban ini," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut. Terlebih dengan harga properti yang tidak wajar dan hal-hal mengganjal lainnya.
"Kalau memang korbannya enggak tahu, tapi secara logika harusnya sudah paham korban. Misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan harusnya kan waspada," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan Kejati DIY ini, kata Ponco, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar kemudian ke depan lebih waspada saat hendak bertransaksi atau membeli properti di DIY.
"Jadi penegakkan hukum ini moga-moga yang kami lakikan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," ucapnya.
"Kemudian ada kepastian hukum di sana kan, kalau nanti sudah jelas bahwa ini ternyata tanah TKD yang melanggar hukum ya itu kan pasti semua," imbuhnya.
Sejauh ini, diungkapkan Ponco, pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari para korban atau konsumen penyalahgunaan TKD itu. Sejumlah orang pun disebut bahkan sudah ada yang mengadu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Daffa Lahap 4 Lele di Menu MBG, Titip Pesan ke Prabowo: Mau Mie Ayam!
-
MBG Didera Isu Keracunan, Titiek Soeharto Minta 'Hukum' Dapur Nakal, Bukan Setop Program
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Anda Klaim
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?