SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menemukan adanya data 904 pemilih di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki alamat pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, alamat 904 warga tersebut hanya bertuliskan '000'.
KPU DIY pun akhirnya memberikan klarifikasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto di DPRD DIY, Selasa (09/05/2023) menyatakan persoalan tersebut muncul karena data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga mencantumkan hal yang sama.
Hal itu bahkan dibuktikan dengan adanya KTP yang bersangkutan. Di KTP 904 warga Kota Jogja, diketahui mereka beralamat RT/RW 00 sehingga yang terinput ke dalam data KPU juga sama.
"Kami menemukan di ktp memang alamatnya 000, otomatis ketika masuk di sistem kita demikian. Itu dari salah satu kecamatan di kota jogja. Tapi tetap kami minta teman-teman di kabupaten/kota mengkonfirmasi," paparnya.
Namun diyakinkan Wawan, 904 warga yang tidak memiliki catatan alamat yang jelas tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang. Sebab secara administratif, data mereka dianggap sah sesuai dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Secara administratif tetap punya hak. KTP ada, orangnya juga ada di disdukcapil, hanya saja ktp-nya memang 00 itu. Sepanjang kita punya dasar yang valid akan sah. Ketika dasarnya sudah benar, memang ada bukti otentiknya maka tetap bisa mengikuti pemilu," jelasnya.
Sementara, Eko mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mewujudkan pemilu 2024 yang bermartabat dan berkualitas. Ke depan, Komisi A akan terus mengawasi serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan hal tersebut terwujud.
"Sinergi kolaborasi ini menjadi pilihan dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya. Oleh karena itu, perlu kerjasama yang baik antara pemda, kpu, bawaslu, dkpp serta pihak pihak terkait," tandasnya.
Namun Eko meminta terwujudnya pemilu yang bermartabat dan berbudaya juga ditandai dengan beberapa karakter. Diantaranya ketaatan pada undang-undang, terjaminnya hak memilih, komitmen untuk melawan money politics, Bhineka Tunggal Ika, dan kerjasama yang baik antara pemda dan panitia pemilihan.
"Yang jadi persoalan faktor pemilih yang rentan dengan administrasi penduduk, kegandaan, partisipasi tanggapan atau masukan dan pemilih dari luar diy. Ini harus diperhatikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta