SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menemukan adanya data 904 pemilih di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki alamat pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, alamat 904 warga tersebut hanya bertuliskan '000'.
KPU DIY pun akhirnya memberikan klarifikasi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto di DPRD DIY, Selasa (09/05/2023) menyatakan persoalan tersebut muncul karena data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga mencantumkan hal yang sama.
Hal itu bahkan dibuktikan dengan adanya KTP yang bersangkutan. Di KTP 904 warga Kota Jogja, diketahui mereka beralamat RT/RW 00 sehingga yang terinput ke dalam data KPU juga sama.
"Kami menemukan di ktp memang alamatnya 000, otomatis ketika masuk di sistem kita demikian. Itu dari salah satu kecamatan di kota jogja. Tapi tetap kami minta teman-teman di kabupaten/kota mengkonfirmasi," paparnya.
Namun diyakinkan Wawan, 904 warga yang tidak memiliki catatan alamat yang jelas tetap bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang. Sebab secara administratif, data mereka dianggap sah sesuai dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Secara administratif tetap punya hak. KTP ada, orangnya juga ada di disdukcapil, hanya saja ktp-nya memang 00 itu. Sepanjang kita punya dasar yang valid akan sah. Ketika dasarnya sudah benar, memang ada bukti otentiknya maka tetap bisa mengikuti pemilu," jelasnya.
Sementara, Eko mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mewujudkan pemilu 2024 yang bermartabat dan berkualitas. Ke depan, Komisi A akan terus mengawasi serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan hal tersebut terwujud.
"Sinergi kolaborasi ini menjadi pilihan dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya. Oleh karena itu, perlu kerjasama yang baik antara pemda, kpu, bawaslu, dkpp serta pihak pihak terkait," tandasnya.
Namun Eko meminta terwujudnya pemilu yang bermartabat dan berbudaya juga ditandai dengan beberapa karakter. Diantaranya ketaatan pada undang-undang, terjaminnya hak memilih, komitmen untuk melawan money politics, Bhineka Tunggal Ika, dan kerjasama yang baik antara pemda dan panitia pemilihan.
"Yang jadi persoalan faktor pemilih yang rentan dengan administrasi penduduk, kegandaan, partisipasi tanggapan atau masukan dan pemilih dari luar diy. Ini harus diperhatikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais