Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Mei 2023 | 13:01 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Sejumlah lokasi properti yang berdiri di atas TKD satu per satu mulai disegel.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku sudah memerintahkan jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti terkait TKD. Termasuk untuk melakukan sertifikasi pada sejumlah TKD itu.


"Jadi begini saya kemarin juga setiap kabupaten saya masuk ke desa saya concern dengan TKD, tanah kas desa. Seluruh tanah kas desa itu saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk mensertifikatkan," kata Hadi ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).


Perintah untuk mensertifikatkan kepada TKD itu bukan tanpa alasan. Ditegaskan Hadi, sertifikat TKD itu berguna sebagai salah satu upaya agar tanah tersebut tidak disalahgunakan. 

Baca Juga: Soroti Hak Pembeli Properti di Atas TKD, LKY Minta Putusan Tak Hanya Pidana tapi juga Kembalikan Kerugian


"Biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan bisa disalahgunakan," ujarnya.


Berdasarkan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyalahgunaan itu memang masih merambah kepada barang milik daerah (BMD). Sehingga memang segera mensertifikatkan BMD-BMD itu menjadi salah satu upaya mitigasi penyalahgunaannya.


"Saya selalu pesankan, TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan. Takutnya, selesai dari kepala desa dari lurah, selesai ke bawa, karena ini tanah untuk masyarakat," tuturnya.


Terkait dengan permasalahan konsumen yang sudah terlanjut membeli properti di atas TKD di DIY, Hadi mengaku masih akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dulu. Namun memang ia menegaskan bahwa TKD tak bisa untuk dijadikan sebagai hunian.


"Ya kita proses dulu. Apakah ada tempat tinggal pengganti tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian. Oleh sebab itu mitigasinya saat ini adalah sertifikatkan biar aman," pungkasnya. 

Baca Juga: Terkait Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa, LKY Harap Hak Konsumen Tak Diabaikan

Load More