SuaraJogja.id - Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan.
"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Intan meminta proses pemenuhan hak-hak konsumen dalam persoalan ini tidak dipersulit. Apalagi kemudiam membuat nasib konsumen hanya terkatung-katung tanpa kejalasan begitu saja.
"Jadi ya memang jangan dipersulit, dan jangan mengatakan bahwa ini adalah urusan pidana. Apalagi ini sudah ada RUU perampasan aset nih. Nah ini aku takutnya, itu kan belum berlaku memang takutnya ini menjadi celah, bagi para aparat untuk mengatakan itu disita untuk negara," terangnya.
Baca Juga: Nasib Pembeli Properti di Tanah Kas Desa Belum Jelas, Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Aduan
"Nah ini kan nasib konsumen akan terkatung-katung. Bagaimana kalau memang seperti itu, padahal konsumen sudah beritikad baik," imbuhnya.
Menurut Intan, Pemda DIY juga bisa bersikap terkait persoalan properti di atas TKD ini. Mengingat persoalan tanah yang masuk ranah tipikor itu bermasalah akibat tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seharusnya dari Pemda, kata Intan, tak lantas mengesampingkan begitu saja hak konsumen. Apalagi hanya berdalih atau saklek tentang masalah aturan peruntukan TKD itu saja.
"Nah Pemda itu juga harus melindungi konsumen, bagaimana konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran, membeli dalam hal untuk pemilikan propertinya," tegasnya.
Ditambahkan Intan, perlu adanya terobosan hukum atas persoalan ini. Tidak bisa hanya mengandalkan formal legalistik semata baik pidana atau perdata.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
"Ini harus ada terobosan hukum dimana hak konsumen yang beritikad baik itu harus diutamakan. Karena para developer itu juga tidak bisa melakukan kegiatan usaha sedemikian rupa tanpa pembayaran dari konsumen," tandasnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk langkah ke depan. LKY juga membuat posko aduan bagi konsumen yang telah membeli properti di atas TKD tersebut.
"Jadi intinya kami terbuka untuk membuat posko pengaduan. Monggo bagi yang akan melakukan advokasi boleh datang ke kami disertai dengan bukti, nanti kita kumpulkan korban-korbannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan