SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Konsumen yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli bangunan di atas TKD pun belum mendapat kejelasan terkait nasib properti mereka ke depan.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti memastikan pihaknya siap membuka posko aduan bagi para konsumen yang sudah membeli properti di atas TKD itu. Pihaknya pun sudah menerima beberapa pengaduan dari konsumen.
"Ya jadi memang beberapa waktu lalu kami pernah ada pengaduan, cuma memang objeknya beda bukan yang di Nologaten tapi yang di Kaliurang (Candibinangun)," ujar Intan dihubungi Rabu (10/5/2023).
Kendati berbeda lokasi, disampaikan Intan, persoalan TKD itu masih tetap sama. Apalagi kebetulan developer atau pengembang properti itu adalah satu pihak yang sama.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Pihaknya pun sudah menawarkan pendampingan atau advokasi kepada konsumen. Mengingat hal itu juga merupakan tugas dan kewenangan LKY sesuai dengan Pasal 44 UUPK.
"Kita sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) juga berwenang. Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," terangnya.
Saat ini, LKY tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana nasib konsumen pascapenangkapan RS beberapa waktu lalu sebagai pengembang properti di sejumlah TKD tersebut. Menurutnya hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam persoalan ini.
"Kan kalau misalkan itu dikaitkan dengan perampasan aset dan undang-undang tipikor kan itu juga tidak boleh mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen juga kan. Dimana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," tuturnya.
Ditambahkan Intan, sembari melakukan kajian itu. Pihaknya akan tetap membuka posko aduan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan TKD ini.
Baca Juga: Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau
"Jadi sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta