SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Konsumen yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli bangunan di atas TKD pun belum mendapat kejelasan terkait nasib properti mereka ke depan.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti memastikan pihaknya siap membuka posko aduan bagi para konsumen yang sudah membeli properti di atas TKD itu. Pihaknya pun sudah menerima beberapa pengaduan dari konsumen.
"Ya jadi memang beberapa waktu lalu kami pernah ada pengaduan, cuma memang objeknya beda bukan yang di Nologaten tapi yang di Kaliurang (Candibinangun)," ujar Intan dihubungi Rabu (10/5/2023).
Kendati berbeda lokasi, disampaikan Intan, persoalan TKD itu masih tetap sama. Apalagi kebetulan developer atau pengembang properti itu adalah satu pihak yang sama.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Pihaknya pun sudah menawarkan pendampingan atau advokasi kepada konsumen. Mengingat hal itu juga merupakan tugas dan kewenangan LKY sesuai dengan Pasal 44 UUPK.
"Kita sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) juga berwenang. Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," terangnya.
Saat ini, LKY tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana nasib konsumen pascapenangkapan RS beberapa waktu lalu sebagai pengembang properti di sejumlah TKD tersebut. Menurutnya hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam persoalan ini.
"Kan kalau misalkan itu dikaitkan dengan perampasan aset dan undang-undang tipikor kan itu juga tidak boleh mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen juga kan. Dimana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," tuturnya.
Ditambahkan Intan, sembari melakukan kajian itu. Pihaknya akan tetap membuka posko aduan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan TKD ini.
Baca Juga: Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau
"Jadi sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kebakaran, Askrindo dan Deprindo Teken Kerjasama
-
LPKR Raup Pra Penjualan Rp 6,01 Triliun di Sepanjang 2024
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
GMTD Terapkan Strategi Keberlanjutan untuk Berikan Nilai Tambah Bagi Semua Pemangku Kepentingan
-
Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga