SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Konsumen yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli bangunan di atas TKD pun belum mendapat kejelasan terkait nasib properti mereka ke depan.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti memastikan pihaknya siap membuka posko aduan bagi para konsumen yang sudah membeli properti di atas TKD itu. Pihaknya pun sudah menerima beberapa pengaduan dari konsumen.
"Ya jadi memang beberapa waktu lalu kami pernah ada pengaduan, cuma memang objeknya beda bukan yang di Nologaten tapi yang di Kaliurang (Candibinangun)," ujar Intan dihubungi Rabu (10/5/2023).
Kendati berbeda lokasi, disampaikan Intan, persoalan TKD itu masih tetap sama. Apalagi kebetulan developer atau pengembang properti itu adalah satu pihak yang sama.
Pihaknya pun sudah menawarkan pendampingan atau advokasi kepada konsumen. Mengingat hal itu juga merupakan tugas dan kewenangan LKY sesuai dengan Pasal 44 UUPK.
"Kita sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) juga berwenang. Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," terangnya.
Saat ini, LKY tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana nasib konsumen pascapenangkapan RS beberapa waktu lalu sebagai pengembang properti di sejumlah TKD tersebut. Menurutnya hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam persoalan ini.
"Kan kalau misalkan itu dikaitkan dengan perampasan aset dan undang-undang tipikor kan itu juga tidak boleh mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen juga kan. Dimana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," tuturnya.
Ditambahkan Intan, sembari melakukan kajian itu. Pihaknya akan tetap membuka posko aduan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan TKD ini.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
"Jadi sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun