SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Konsumen yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli bangunan di atas TKD pun belum mendapat kejelasan terkait nasib properti mereka ke depan.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti memastikan pihaknya siap membuka posko aduan bagi para konsumen yang sudah membeli properti di atas TKD itu. Pihaknya pun sudah menerima beberapa pengaduan dari konsumen.
"Ya jadi memang beberapa waktu lalu kami pernah ada pengaduan, cuma memang objeknya beda bukan yang di Nologaten tapi yang di Kaliurang (Candibinangun)," ujar Intan dihubungi Rabu (10/5/2023).
Kendati berbeda lokasi, disampaikan Intan, persoalan TKD itu masih tetap sama. Apalagi kebetulan developer atau pengembang properti itu adalah satu pihak yang sama.
Pihaknya pun sudah menawarkan pendampingan atau advokasi kepada konsumen. Mengingat hal itu juga merupakan tugas dan kewenangan LKY sesuai dengan Pasal 44 UUPK.
"Kita sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) juga berwenang. Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," terangnya.
Saat ini, LKY tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana nasib konsumen pascapenangkapan RS beberapa waktu lalu sebagai pengembang properti di sejumlah TKD tersebut. Menurutnya hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam persoalan ini.
"Kan kalau misalkan itu dikaitkan dengan perampasan aset dan undang-undang tipikor kan itu juga tidak boleh mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen juga kan. Dimana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," tuturnya.
Ditambahkan Intan, sembari melakukan kajian itu. Pihaknya akan tetap membuka posko aduan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan TKD ini.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
"Jadi sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535