SuaraJogja.id - Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY terus berlanjut. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/05/2023).
Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah diatas TKD yang bermasalah.
Sebelum keputusan di pengadilan jelas, Sultan meminta publik menunggu proses hukum yang masih bergulir. Hal itu penting agar tidak terjadi polemik.
"Kita jangan membangun konflik. Saya minta anda-anda jangan membangun konflik. Biar hukum yang berproses," tandasnya.
Sultan menambahkan, dalam kasus penyalahgunaan TKD, Pemda DIY belum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa. Pemda lebih memilih menunggu proses hukum tersangka.
Padahal berdasarkan data dari Satpol PP DIY, penyalahgunaan TKD banyak terjadi di Sleman. Bahkan ada 90 titik TKD di satu kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
"Ndak [menelusuri keterlibatan perangkat desa], itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," paparnya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkakan, penyalahgunaan TKD ditemukan di sejumlah titik. Selain di Caturtunggal, kasus serupa juga terjadi di Kapanewon Pakem, Sleman.
"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo-red) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," paparnya
Satpol PP DIY saat ini sudah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman. Yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain pelanggaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin.
Mereka melanggar Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian.
"TKD juga dilarang untuk rumah tinggal," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta