SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY tidak diabaikan. Mengingat sejumlah konsumen bahkan sudah beritikad baik hingga menyelesaikan pembayaran itu.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Intan Nur Rahmawanti menuturkan pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan Pemda DIY selaku pihak yang melakukan somasi. Namun ia mengakui ada perbedaan penafsiran dengan kejaksaan terkait hal tersebut.
"Kami sudah konsultasi juga dengan kejaksaan bahwa ini konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya kejaksaan adalah ranah pidana. Dimana ini menggunakan undang-undang korupsi," kata Intan dihubungi, Rabu (10/5/2023).
"Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu. Apalagi kalau misalkan kerugian negara itu harus dilihat, berapa besar sih kerugian negara apa memang melebihi kerugian konsumen atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
Menurutnya, Kejaksaan dalam hal ini harus objektif melihat atau menilai kerugian negara. Tidak bisa lantas mencampuradukkan negara dengan kerugian konsumen.
"Jadi konsumen yang dirugikan itu tidak harus repot-repot melalui proses gugatan segala macam. Tapi ini memang sudah ditahan ya sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," paparnya.
Disampaikan Intan, berdasarkan informasi dari kejaksaan prinsipnya tetap mempersilakan korban atau konsumen secara keperdataan. Sementara kejaksaan hanya mengurus tentang pidana korupsi dimana ada kerugian negara di situ.
"Ini tidak tepat. Harusnya kejaksaan itu jadi pintu gerbang untuk seluruh penyelesaian. Kalau kayak gitu ya repot dong, kita kok seolah dari negara itu gak mau tahu kerugian konsumen yang katanya urusan privat antara konsumen dan developer. 'Kami urusannya kerugian negaranya saja', ya gak boleh seperti itu, negara itu milik siapa sih, negara kan juga milik masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya kemarin juga telah melakukan upaya pidana terkait persoalan ini. Termasuk dengan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Baca Juga: Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem
Namun, ia tak memungkiri konsumen masih memiliki kekhawatiran di sana. Terlebih dengan nasib korban yang kemungkinan bakal diombang-ambing hingga properti yang akan disita oleh negara.
"Nah itu ada ketakutan dari konsumen atau masyarakat itu ada kata-kata akan disita negara karena ini adalah bukti kejahatan korupsi, dan mungkin TPPU atau gimana. Ini tidak tepat menurut kami," cetusnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah diatas TKD yang bermasalah.
Berita Terkait
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
4 Tipe Pembeli Mobil di Indonesia, Ada yang Buat Gaya-gayaan!
-
Dukung Mahasiswa Kembangkan Karya, Simak Gelaran Jakarta Doodle Fest Art School Roadshow
-
Nestle Waste Station: Dukung Waste Management Konsumen Indonesia
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan