SuaraJogja.id - Sebagai tindaklanjut penanganan penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya yang diperiksa yakni putra Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yakni Raudi Akmal.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan untuk mempercepat proses penyidikan hingga kini tersangka atas nama RS telah dilakukan penahanan kurang lebih sekitar satu bulan.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Terhadap tersangka RS telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan sejak 14 April 2023.
"Dengan penahanan tersangka RS sekitar satu bulan, penyidikannya masih berlangsung. Saat ini masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti lain terkait perbuatan tersangka RS agar tidak terlepas dari jerat hukum, juga mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," katanya, seperti dikutip dari HarianJogja.com, Selasa (16/5/2023).
Saat ini menurut Herwatan sudah ada 43 saksi kasus tanah kas desa yang diperiksa yang terdiri dari berbagai pihak, antara lain dari masyarakat umum, penghuni, Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta ahli. Hertawan menyebut salah satunya yakni Raudi Akmal yang tak lain putra dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Hingga hari ini, Herwatan pun menyampaikan belum ada tambahan tersangka baru.
"Perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS," terangnya.
Tersangka RS diduga memanfaatkan tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area hijau Ambarukmo Green Hills yang belum memperoleh izin Gubernur DIY hingga saat ini.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Tersangka RS juga membangun pemukiman di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai izin pemanfaatan awal. PT Deztama Putri Sentosa juga diduga telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.
PT Deztama Putri Sentosa juga diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan karena menggunakan lahan pertanian. PT Deztama juga diduga tidak melakukan pembayaran terhadap persertifikatan tanah kas desa tersebut. Atas perbuatan tersangka RS diduga merugikan kuangan negara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.2,4 miliar.
Tersangka kasus tanah kas desa, RS, juga disangka dengan primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju