SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini Lurah Caturtunggal berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad, Anshar Wahyuddin menuturkan per Rabu (17/5/2023) hari ini, AS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. AS terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
"Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Anshar saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," sambungnya.
Disampaikan Anshar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Tersangka AS kini dilalukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
"Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS (Dirut PT Deztama Putri Sentosa) yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Anshar mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Kejati DIY mencatat bersama Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, tersangka AS telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. Nominal itu bertambah dari saat pertama penetapan tersangka RS.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar. Sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 Miliar. Kita melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru. Jadi menambah kerugian dengan lokasi yang sama," cetusnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AS yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan tinggi DKI Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta " kata dia.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025