SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini Lurah Caturtunggal berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad, Anshar Wahyuddin menuturkan per Rabu (17/5/2023) hari ini, AS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. AS terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
"Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Anshar saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," sambungnya.
Disampaikan Anshar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Tersangka AS kini dilalukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
"Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS (Dirut PT Deztama Putri Sentosa) yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Anshar mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Kejati DIY mencatat bersama Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, tersangka AS telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. Nominal itu bertambah dari saat pertama penetapan tersangka RS.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar. Sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 Miliar. Kita melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru. Jadi menambah kerugian dengan lokasi yang sama," cetusnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AS yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan tinggi DKI Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta " kata dia.
Berita Terkait
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak