SuaraJogja.id - Sedikitnya ada 5,7 Hektare (Ha) tanah desa terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen berada di Kabupaten Sleman, hingga saat ini proses izinnya masih belum banyak kemajuan. Menyikapi itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan agar satuan kerja proyek mengajukan palelah.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen yang merupakan tanah karakter khusus, penggunaannya memerlukan izin Gubernur DIY. Prosesnya penerbitan izin tersebut diharapkan bisa selesai pada Desember mendatang.
"Harapan kami, sekarang bulan September, nanti di bulan Oktober sudah ada izin yang diterbitkan. Sambil memproses izin definitif, satker (tol Jogja Bawen) kami sarankan mengajukan izin palelah atau izin sementara," kata dia. Selasa (6/9/2022).
Palelah merupakan izin sementara penggunaan tanah desa yang berada di bawah kuasa kasultanan. Penerbitan palelah sebagai izin sementara, dimaksudkan agar pembangunan di tanah desa bisa tetap dilakukan, di sela waktu izin Gubernur atas penggunaan lahan tersebut mash berproses.
Sementara itu, PPK Proyek Tol Jogja-Bawen Mustanir mengatakan, ada 37 bidang tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen di seksi I, sebagian prosesnya masih perbaikan berkas di Pemerintah Kabupaten Sleman. Perbaikan dibutuhkan sebelum diproses pengajuan ke Pemda DIY. Tetapi ada pula yang berkasnya sudah berproses di Pemda DIY dan ke Panitropuro serta Panitikismo Keraton, salah satunya di Kalurahan Tambakrejo. Tetapi izin masih belum diterbitkan.
Rincan 37 bidang tanah desa itu di antaranya di Kalurahan Tirtoadi, Kalurahan Mlati sebanyak sembilan bidang dengan luas 1,26 Ha. Di Kapanewon Seyegan, yakni Kalurahan Margomulyo dua bidang dengan luas 0,03 Ha. Ada empat bidang di Kalurahan Margodadi, seluas 0,21 Ha. Masih sama di Kapanewon Seyegan, di Kalurahan Margokaton ada tiga bidang dengan luas 0,59 Ha.
Sementara itu di Kapanewon Tempel, di Kalurahan Banyurejo sembilan bidang terdampak, luasnya 0,55 Ha, di Kalurahan Sumberrejo terdampak satu bidang dengan luas 0,18 Ha dan di Kalurahan Tambakrejo sembilan bidang seluas 2,95 Ha.
"Kalau sudah ada izinnya, kami bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Mustanir.
Soal pembebasan tanah desa ini, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sebab, hingga saat ini, mengaku belum mengetahui kebijakan formal secara mendetail, terkait proses ganti tanah desa yang merupakan Tanah Kasultanan ini.
Baca Juga: INA Investasi Dua Ruas Tol, Menteri BUMN Erick Thohir: Bukti Infrastruktur Dibangun Tanpa Utang
Sependek yang ia tahu, tanah desa di DIY yang peruntukannya diatur dalam Pergub nomor 34 /2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa itu bisa diganti rugi dalam bentuk uang. Namun demikian, proses pergantian tanah karakter khusus ini sepenuhnya masih menunggu arahan dari Gubernur.
"Kebijakan dari Ngarso Dalem seperti apa, kami menunggu dawuh," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tambahan Lahan Jalan Tol Jogja-Bawen Ada di Tujuh Kalurahan, Terbanyak di Margokaton
-
Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Pemilik dan Pemda DIY Kukuh Ingin Ndalem Mijosastran Direlokasi Utuh
-
Konstruksi Tol Jogja-Bawen Dimulai September, Sejumlah Keluarga di Seyegan Urung Pindah
-
Kisah Ndalem Mijosastran, Dulu Dibakar Belanda Kini akan Digusur Proyek Tol Jogja-Bawen
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan