SuaraJogja.id - Proyek pembangunan tol Jogja-Bawen seksi I di Kabupaten Sleman berdampak satu cagar budaya Ndalem Mijosastran. Tepatnya berada di wilayah Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Cagar budaya berbentuk rumah limasan tersebut masih berdiri di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek karena belum resmi dilakukan pembebasan lahan.
Keluarga Pemegang Hak Waris Bangunan Cagar Budaya Ndalem Mijosastran, Widagdo Marjoyo, menyebut, pihak keluarga seluruhnya bersepakat menginginkan Ndalem Mijosastran diperlakukan khusus selayaknya bangunan cagar budaya.
"Terutama berkaitan appraisal, enilaian publiknya harus melibatkan pihak berwenang yang mengurusi cagar budaya," tegasnya, Minggu (4/9/2022).
Menurut Widagdo, hingga saat ini belum ada kepastian kapan bangunan tersebut akan dilakukan pembebasan.
Namun, pihak PPK tol Jogja-Bawen sudah mendatangi pihak keluarga untuk membicarakan mekanisme pembebasan.
Ia berharap, perselisihan yang melatarbelakangi belum direlokasinya Ndalem Mijosastran bisa segera didapatkan solusinya sesegera mungkin.
Hal itu tentunya juga untuk mendukung agar pembangunan konstruksi tol bisa dilakukan.
Tetapi sekali lagi, ulangnya, karena rumah keluarganya itu merupakan cagar budaya, maka pemerintah harus punya komitmen menjaga rumah tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun
"Direlokasi utuh. Karena nilai cagar budaya, harus dijaga kemanfaatannya. Kalau tidak utuh maka bisa hilang pula maknanya," kata dia.
Ia meyakini pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki komitmen itu, terlebih sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, lahan Ndalem Mijosastran masuk pengadaan tanah proyek jalan tol Jogja-Bawen tahap pertama.
Bila proses pengadaan tanah tahap pertama ini belum selesai, maka tim persiapan pengadaan tanah tidak akan memproses rencana penambahan lahan tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses. Sehingga [supaya] nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia.
Krido menyatakan, pembangunan jalan tol tidak boleh melewati cagar budaya. Artinya, keberadaan cagar budaya harus dilindungi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun
-
30 Kalurahan di Tiga Kabupaten Akan Dilintasi Trase Tol Jogja-YIA
-
Jumlah Berubah, Proyek Jogja-Bawen Butuh 23 Hektare Lahan Tambahan
-
Progres Konstruksi Capai 1 Persen, Tanah Desa Terdampak Tol Jogja di Mlati Mulai Pemberkasan Persiapan Pelepasan
-
Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga