SuaraJogja.id - Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Sleman ditargetkan kelar akhir 2022.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, target tahapan pembebasan lahan di Kabupaten Sleman yang kelar akhir tahun itu, dikecualikan untuk pembayaran di Kalurahan Maguwoharjo.
"Insyaallah terbayarkan di tahun 2022, Desember, total angka Rp5 triliun. Pembayaran tentunya setelah mekanisme musyawarah, pemberkasan dan persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," kata Krido, kala dihubungi, pada Kamis (1/9/2022).
Krido menjelaskan, alasan Kapanewon Maguwoharjo masih dikecualikan dari penyelesaian tahap pembayaran ganti rugi proyek, karena beberapa titik terdampak tol Jogja-Solo di Maguwoharjo berlokasi di kawasan ring road.
"Karena sesuai rencana dari arahan ngarso dalem, masih menggunakan perencanaan dulu. Jalan di atas ring road dan di tempat-tempat tertentu, seperti di seputar perempatan Monjali turun. Karena ada sumbu imajiner, jadi harus ke bawah, sedangkan desain yang lainnya melayang," kata Krido.
Kala ditanyai dapat tidaknya proses pembayaran ganti lahan Jogja-Solo dipastikan selesai Desember 2022, Krido menyerahkan hal itu kepada Satuan Kerja proyek tol yang membutuhkan lahan.
Namun hingga saat ini, lanjut Krido, diketahui pihak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo belum mengajukan permohonan penambahan lahan, seperti halnya proyek tol Jogja-Bawen. Dengan demikian, kebutuhan lahan masih sama seperti rencana sebelumnya.
Sebelumnya, General Manager Lahan dan Utilitas PT.Jogja-Solo Marga Makmur Tilawatil Amin mengungkap, beberapa Kalurahan di Sleman yang lahannya terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo sudah dilakukan pencairan uang ganti rugi.
Tak jauh berbeda dengan Pemda DIY, pihaknya menargetkan pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) selesai akhir 2022.
Baca Juga: Ganti Untung Tol Jogja-Solo di 4 Padukuhan Purwomartani Cair, Sawah Lurah Ikut Digusur
Khusus pembebasan tanah desa dan tanah kas desa (TKD) yang termasuk tanah berkarakter khusus, pelepasannya akan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan menteri terkait.
"Nanti diganti uang, tapi uang itu nanti digunakan desa untuk mencari tanah pengganti. Sudah ada yang dibayar dengan cara itu, salah satunya TKD di sebuah desa Kabupaten Klaten, itu sudah dibayar," terangnya.
Masih belum ada tanah desa maupun TKD dilakukan pembebasan lahan tol Jogja-Solo, di DIY, sambung dia.
"Izinnya ke Gubernur masih berproses," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!