SuaraJogja.id - Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Sleman ditargetkan kelar akhir 2022.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, target tahapan pembebasan lahan di Kabupaten Sleman yang kelar akhir tahun itu, dikecualikan untuk pembayaran di Kalurahan Maguwoharjo.
"Insyaallah terbayarkan di tahun 2022, Desember, total angka Rp5 triliun. Pembayaran tentunya setelah mekanisme musyawarah, pemberkasan dan persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," kata Krido, kala dihubungi, pada Kamis (1/9/2022).
Krido menjelaskan, alasan Kapanewon Maguwoharjo masih dikecualikan dari penyelesaian tahap pembayaran ganti rugi proyek, karena beberapa titik terdampak tol Jogja-Solo di Maguwoharjo berlokasi di kawasan ring road.
"Karena sesuai rencana dari arahan ngarso dalem, masih menggunakan perencanaan dulu. Jalan di atas ring road dan di tempat-tempat tertentu, seperti di seputar perempatan Monjali turun. Karena ada sumbu imajiner, jadi harus ke bawah, sedangkan desain yang lainnya melayang," kata Krido.
Kala ditanyai dapat tidaknya proses pembayaran ganti lahan Jogja-Solo dipastikan selesai Desember 2022, Krido menyerahkan hal itu kepada Satuan Kerja proyek tol yang membutuhkan lahan.
Namun hingga saat ini, lanjut Krido, diketahui pihak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo belum mengajukan permohonan penambahan lahan, seperti halnya proyek tol Jogja-Bawen. Dengan demikian, kebutuhan lahan masih sama seperti rencana sebelumnya.
Sebelumnya, General Manager Lahan dan Utilitas PT.Jogja-Solo Marga Makmur Tilawatil Amin mengungkap, beberapa Kalurahan di Sleman yang lahannya terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo sudah dilakukan pencairan uang ganti rugi.
Tak jauh berbeda dengan Pemda DIY, pihaknya menargetkan pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) selesai akhir 2022.
Baca Juga: Ganti Untung Tol Jogja-Solo di 4 Padukuhan Purwomartani Cair, Sawah Lurah Ikut Digusur
Khusus pembebasan tanah desa dan tanah kas desa (TKD) yang termasuk tanah berkarakter khusus, pelepasannya akan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan menteri terkait.
"Nanti diganti uang, tapi uang itu nanti digunakan desa untuk mencari tanah pengganti. Sudah ada yang dibayar dengan cara itu, salah satunya TKD di sebuah desa Kabupaten Klaten, itu sudah dibayar," terangnya.
Masih belum ada tanah desa maupun TKD dilakukan pembebasan lahan tol Jogja-Solo, di DIY, sambung dia.
"Izinnya ke Gubernur masih berproses," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Aktivitas Gunung Merapi Level III, Sri Sultan Minta Wisatawan Jangan Nekat Naik ke Puncak
-
Wacana Taruna Akmil Disiplinkan Siswa Sekolah Rakyat, Dinsos DIY Sebut TNI-Polri Sudah Cukup
-
Kuota SMA Negeri Dimakan Siswa Iseng, Disdikpora Terpaksa Buka Seleksi Cadangan
-
PRIMEFEST 2026: Perayaan Pesta Rakyat
-
Dedikasi Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah