SuaraJogja.id - Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Sleman ditargetkan kelar akhir 2022.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, target tahapan pembebasan lahan di Kabupaten Sleman yang kelar akhir tahun itu, dikecualikan untuk pembayaran di Kalurahan Maguwoharjo.
"Insyaallah terbayarkan di tahun 2022, Desember, total angka Rp5 triliun. Pembayaran tentunya setelah mekanisme musyawarah, pemberkasan dan persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," kata Krido, kala dihubungi, pada Kamis (1/9/2022).
Krido menjelaskan, alasan Kapanewon Maguwoharjo masih dikecualikan dari penyelesaian tahap pembayaran ganti rugi proyek, karena beberapa titik terdampak tol Jogja-Solo di Maguwoharjo berlokasi di kawasan ring road.
"Karena sesuai rencana dari arahan ngarso dalem, masih menggunakan perencanaan dulu. Jalan di atas ring road dan di tempat-tempat tertentu, seperti di seputar perempatan Monjali turun. Karena ada sumbu imajiner, jadi harus ke bawah, sedangkan desain yang lainnya melayang," kata Krido.
Kala ditanyai dapat tidaknya proses pembayaran ganti lahan Jogja-Solo dipastikan selesai Desember 2022, Krido menyerahkan hal itu kepada Satuan Kerja proyek tol yang membutuhkan lahan.
Namun hingga saat ini, lanjut Krido, diketahui pihak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo belum mengajukan permohonan penambahan lahan, seperti halnya proyek tol Jogja-Bawen. Dengan demikian, kebutuhan lahan masih sama seperti rencana sebelumnya.
Sebelumnya, General Manager Lahan dan Utilitas PT.Jogja-Solo Marga Makmur Tilawatil Amin mengungkap, beberapa Kalurahan di Sleman yang lahannya terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo sudah dilakukan pencairan uang ganti rugi.
Tak jauh berbeda dengan Pemda DIY, pihaknya menargetkan pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) selesai akhir 2022.
Baca Juga: Ganti Untung Tol Jogja-Solo di 4 Padukuhan Purwomartani Cair, Sawah Lurah Ikut Digusur
Khusus pembebasan tanah desa dan tanah kas desa (TKD) yang termasuk tanah berkarakter khusus, pelepasannya akan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan menteri terkait.
"Nanti diganti uang, tapi uang itu nanti digunakan desa untuk mencari tanah pengganti. Sudah ada yang dibayar dengan cara itu, salah satunya TKD di sebuah desa Kabupaten Klaten, itu sudah dibayar," terangnya.
Masih belum ada tanah desa maupun TKD dilakukan pembebasan lahan tol Jogja-Solo, di DIY, sambung dia.
"Izinnya ke Gubernur masih berproses," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik