Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:09 WIB
Poster peringatan untuk waspada terhadap pencurian data pribadi.

SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai upaya penipuan.

Termasuk yang kini tengah marak berupa modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pengolahan Infomasi, Administrasi Kependudukan dan Kepemanfaatan Data, Disdukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto mengungkap modus penipuan itu dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari mengaku oknum petugas Disdukcapil dan menghubungi masyarakat untuk aktivasi IKD.

Baca Juga: Sleman Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Kalurahan, Dua jadi Pilot Project

"Modus penipuan banyak oknum yang mengatasnamakan sebagi petugas dukcapil yang menghubungi masyarakat melalui WA telpon atau sms dengan dalih membantu pengurusan dokumen salah satunya untuk aktivasi IKD ini," kata Suryo, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Suryo bilang apabila hal itu ditanggapi kemungkinan pelaku penipuan itu akan melanjutkan aksinya.

Termasuk untuk menghubungi masyarakat yang bersangkutan dengan nomor yang berbeda-beda.

"Sehingga itu bisa merugikan bagi masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Belum lagi, pelaku akan meminta data pribadi atau mengarahkan masyarakat untuk klik atau instal aplikasi tertentu.

Baca Juga: WNA Malaysia Tipu Mahasiswa Jogja Pakai Seragam Polisi: Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Padahal semua itu hanya untuk upaya melakukan hack hp masyarakat.

Suryo memastikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Sleman tidak pernah menghubungi terlebih dahulu untuk menawarkan pelayanan atau meminta data pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, dan lain-lain, melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS.

Setiap layanan kependudukan yang diberikan hanya dapat diakses oleh masyarakat secara tatap muka melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan (Posyanduk) di kalurahan.

Lalu ada kantor kapanewon untuk pelayanan Pendaftaran Penduduk, serta secara online melalui https://dukcapilonline.slemankab.go.id, atau melalui saluran resmi yang sudah ditentukan.

"Jadi aktiviasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung offline ke kantor Disdukcapil atau ke kapanewon atau pada saat kegiatan jemput bola yang diselenggarakan disdukcapil," ucapnya.

Selain itu, seluruh pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya (GRATIS).

Load More