SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah kalurahan yang ada.
Total terdapat 3 koperasi pengembangan dan 83 koperasi pembentukan baru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Tina Hastani, mengatakan percepatan dimulai dengan sosialisasi kepada seluruh panewu dan lurah oleh Bupati Sleman langsung pada 5 Mei 2025 lalu.
Tina menjelaskan bahwa tahapan-tahapan pembentukan koperasi ini diatur secara sistematis.
Mulai dari penerbitan surat edaran Bupati Sleman hingga musyawarah kalurahan khusus (muskalsus) yang digelar di seluruh kalurahan hingga 31 Mei 2025.
"Seluruh kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sampai dengan 31 Mei 2025," kata Tina di Pemkab Sleman, Rabu (4/6/2025).
Disampaikan Tina, ada tiga cara pembentukan KDMP yakni pembentukan koperasi baru, revitalisasi, pengembangan koperasi yang sudah ada. Hal itu seluruhnya dibahas dalam muskalsus.
"Tiga KDMP pengembangan koperasi yang sudah ada yaitu Sinduadi, Sidomulyo, dan Jogotirto dan 83 KDMP pembentukan baru," tandasnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia
Dua koperasi bahkan telah masuk radar Kementerian Koperasi untuk dijadikan proyek percontohan nasional (piloting), yakni KDMP Kalurahan Sinduadi dan KDMP Kalurahan Tamanmartani.
"Proses verifikasi oleh Tim Verifikator LPDB sudah dilaksanakan pada minggu kedua bulan Mei 2025," ucapnya.
Adapun Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengalokasikan dana kepada 80 Koperasi Desa Merah Putih untuk piloting Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi ini, disebutkan Tina, tidak hanya hadir sebagai lembaga simpan pinjam.
Tetapi juga akan mengelola gerai sembako, apotek, klinik desa, logistik, hingga cold storage, serta menyesuaikan dengan potensi dan kebutuhan tiap desa.
Untuk mempercepat legalitas, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sleman, bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Pemerintah Kabupaten Sleman melalui APBD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah memfasilitasi biaya pembuatan akta notaris," ungkapnya.
Tina mengatakan pihaknya juga melakukan pendampingan untuk kelengkapan data dan dokumen pembuatan akta pendirian koperasi.
"Diharapkan tanggal 12 Juni semua koperasi sudah berbadan hukum dan nanti akan diserahkan badan hukum koperasi secara keseluruhan oleh bupati," pungkasnya.
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pendekatan koperasi yang lebih modern dan terintegrasi.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pembangunan koperasi ini masih dalam tahap penguatan kelembagaan dan digitalisasi. Beberapa indikator perkembangannya:
Pilot project sudah mulai diterapkan di beberapa kabupaten, seperti Gunungkidul dan Kulon Progo, dengan fokus pada sektor pertanian, peternakan, dan UMKM.
Sinergi dengan desa wisata dan koperasi pertanian lokal menjadi salah satu pendekatan yang diambil untuk menyatukan kekuatan ekonomi desa.
Pemerintah daerah juga mendukung dengan pelatihan manajemen koperasi digital, pembukaan akses ke pasar online, serta pendampingan hukum dan keuangan.
Koperasi Merah Putih di DIY masih dalam proses bertumbuh, namun potensinya besar jika dikelola dengan tepat.
Melihat kepadatan Jogja dan kebutuhan pemerataan kesejahteraan, pembangunan koperasi di desa adalah langkah baru yang layak didukung dan diprioritaskan.
Koperasi Desa ini bisa disebut sebagai langkah strategis yang relevan dan potensial.
Pertama mampu menjadi desentralisasi kesejahteraan. Ketimbang berpusat di kota yang sudah padat, pembangunan ekonomi berbasis desa dapat mengurangi beban urbanisasi dan membuka peluang usaha di wilayah pinggiran.
Penguatan ketahanan lokal, melalui koperasi desa, masyarakat dapat memiliki akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran secara kolektif, yang mendorong kemandirian ekonomi desa.
Koperasi desa bisa menjadi penanggulangan kesenjangan, di DIY memiliki ketimpangan wilayah antara kota dan desa. Dengan koperasi Merah Putih, distribusi peluang ekonomi bisa menjadi lebih merata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk