- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya kabupaten mengakali hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
- KPK mendeteksi pengondisian jawaban responden dengan membandingkan hasil survei, dokumen, dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
- KPK berencana menggunakan teknologi digital dan AI untuk mendeteksi pola tidak wajar serta mengembangkan e-learning antikorupsi bagi lima juta ASN.
SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya daerah yang mencoba mengakali hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
"Ini ada satu pengalaman di beberapa tahun sebelumnya, salah satu kabupaten itu mengkondisikan hasil survei [SPI]," kata Setyo.
Dalam satu contoh kasus itu, Setyo bilang bahwa satu daerah itu sengaja mengondisikan jawaban para responden SPI. Ia enggan mengungkap lebih jauh daerah yang mengakali survei tersebut.
Namun upaya nakal tersebut dilakukan dengan mengarahkan seluruh jajaran agar melaporkan setiap pesan WhatsApp dari KPK secara berjenjang.
Langkah pengondisian tersebut dirancang untuk memperbaiki skor integritas daerah tersebut.
Menurutnya, pola pengondisian tersebut sempat membuat skor SPI daerah itu terlihat baik. Namun KPK tetap mampu mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara jawaban survei dan kondisi riil di lapangan.
KPK juga menilai dokumen pendukung yang disertakan tidak selaras dengan hasil survei.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi KPK dilakukan tidak hanya melalui hasil survei semata. Dilakukan pula pembandingan dengan dokumen serta kondisi lapangan.
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Kuota Haji di Era Gus Yaqut, Skandal Sebelum Tahun 2024 Terkuak
"Kami bandingkan dengan dokumen penyertanya, kami simpulkan bahwa ini adalah akalan-akalan. Setelah kami dalami ternyata betul, ada cipta kondisi bisa membuat skor dalam satu wilayah itu menjadi baik," ungkapnya.
Setyo menuturkan bahwa responden SPI tidak hanya berasal dari internal pegawai. Melainkan mencakup ahli, pihak eksternal, mantan pegawai, auditor, hingga aparat penegak hukum.
Untuk memperkuat integritas survei, KPK berencana memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Sehingga dapat mendeteksi pola tidak wajar secara lebih cepat.
Setyo meyakini digitalisasi akan membuat celah manipulasi semakin kecil. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama dalam pencegahan korupsi.
Upaya mengakali survei menurutnya menunjukkan bahwa masih ada pihak yang takut transparansi sebab memiliki sesuatu yang ingin ditutupi.
Untuk memperkuat ekosistem antikorupsi, KPK juga terus mengembangkan e-learning bagi ASN. Setyo menuturkan bahwa lebih dari lima juta ASN akan mengikuti pembelajaran daring terkait perilaku antikorupsi secara bertahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun
-
4 Link Spesial Saldo DANA Kaget Bikin Heboh Jogja: Kesempatan Cuan Rp129 Ribu di Depan Mata
-
Donny Warmerdam Akhirnya Kembali Berlatih Usai Lama Absen karena Cedera
-
4 Kasus Korupsi Masih Menggantung di Sleman, Termasuk Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Wisata