SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DA (15) diamankan polisi setelah terciduk membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat berkendara. Dari pemeriksaan polisi, DA mengaku sebelumnya hendak melakukan tawuran namun batal.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (28/5/2023) pukul 22.30 WIB pelaku DA berkumpul bersama teman-temannya berinisial R, P dan H di sebuah warmindo di Jalan Kusumanegara. Saat itu mereka berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan sekolah lain.
"Jadi para pelaku itu kumpul di warmindo Jalan Kusumanegara, merencanakan melalui medsos itu menantang anak-anak SMP swasta di Jogja," ujar Yayan saat rilis di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023).
Setelah mencari lawan tawuran dari salah satu SMP swasta di Jogja itu, mereka bersepakat untuk bertemu di Jalan Wates pada hari yang sama pukul 00.00 WIB dini hari. Selanjutnya pelaku bersama seorang temannya pulang ke rumah untuk mengambil sajam.
Baca Juga: Enam Pelaku yang Lakukan Penganiayaan di Umbulharjo Ternyata Anggota Geng
Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates. Namun setelah mengitari seputaran Jalan Wates, pelaku tidak bertemu dengan lawan yang tadi ditantang.
"Tidak ketemu itu kemudian mereka kembali lalu muter-muter dulu (naik motor sambil bawa sajam)," ucapnya.
Kemudian ketika sudah ganti hari Senin (29/5/2023) sekitar 01.30 WIB dini hari, pelaku bersama temannya berhenti di SPBU yang berada di Jalan Kolonel Sugiono untuk mengisi bensin. Saat itu seorang warga melihat pelaku DA membawa sajam.
"Ada warga yang melihat pelaku itu membawa sajam, kemudian diikuti sama warga sampai di depan SMAN 8, pelaku diamankan bersama dengan dari Polsek Umbulharjo, dari Polresta dengan bersama dengan masyarakat," terangnya.
"Jadi kemudian untuk barang bukti ini yang kita amankan, ada alat ditangan untuk mukul dan celuritnya," imbuhnya.
Baca Juga: Mesin ATM di Minimarket Umbulharjo Dibobol, Pelaku Ternyata Belum Sempat Kuras Isinya
Polisi hanya menetapkan DA sebagai pelaku akibat kedapatan membawa sajam berupa celurit tadi tanpa tujuan yang jelas. Sedangkan teman-teman DA hanya berstatus saksi saja.
"Yang lain statusnya saksi, karena mereka belum ada perbuatan pidana. Jadi yang bawa sajam saja," terangnya.
Pelaku DA kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kepolisian didampingi orang tuanya.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
-
Puasa Lancar, Nilai Juga Aman: Pentingnya Edukasi Gizi untuk Pelajar Selama Ramadan
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo