Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:43 WIB
Rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023). [Suarajogja/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Enam pelaku penganiayaan di Lapangan SMA Taman Madya Tamansiswa Tahunan Umbulharjo Yogyakarta pada Jumat (12/5/2023) telah ditangkap polisi. Usut punya usut ternyata seorang pelaku adalah pentolan salah satu geng pelajar di Kota Jogja. 

Diketahui pelaku yang diamankan itu adalah RNS alias HOHO (18) dan RAA (20) sebagai pelaku dewasa. Sedangkan pelaku anak-anak inisial yakni MSM (16), MDHS (16), RT (16), dan ANN (17).


Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto mengatakan para pelaku tidak terpengaruh minuman keras saat melangsungkan aksinya. Namun memang salah seorang pelaku berinisial RAA mengaku merupakan ketua geng Vascal.


"Kalau minuman keras enggak, cuma dari tersangka Reno (RAA) ini mengaku ketua geng vascal. Sehingga dia membawahi adik-adik ini untuk direkrut jadi anggota," kata Nuri saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Fuji Tenis Bareng Geng Nagita Slavina, Netizen: Bukan Kaleng-Kaleng Tongkrongannya


RAA yang melakukan penganiayaan bersama pelaku lain itu memang sengaja mencari musuh atau korban untuk diajak 'sparring' atau berkelahi. Hal itu jadikan semacam ospek untuk para pelaku yang masih anak-anak itu sebelum bergabung dengan gengnya.


"Sehingga ketika di lapangan dia ketemu sama anak-anak juga langsung diajak untuk sparingan, untuk mencoba atau menjajaki anggota gengnya. Ya kayak ospek, semacam itu, latihan. Sasaran random saja," terangnya. 


Pengakuan RAA itu diperkuat dengan temuan polisi bahwa ia dan pelaku HOHO sering berkumpul bersama. Serta dalam penangkapan pun ditemukan barang bukti kaos bertuliskan 'vascal'.


"Dia sudah dewasa. Ya dia mengatasnamakan geng vascal tapi dia bukan anak sekolah," ucapnya.


Pelaku RAA sendiri, kata Nuri, sudah pernah berurusan dengan hukum tepatnya 2021 lalu dengan kasus penganiayaan di Jalan Gambiran. Saat itu yang bersangkutan masih berusia anak-anak.

Baca Juga: Incar Geng Motor, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini


"Pada waktu itu karena masih ABH (anak yang berhadap dengan hukum) vonisnya 3 tahun. Ini posisi masih bebas bersyarat tapi ternyata masih melakukan kejahatan," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa dua pelaku RFN dan RAA juga pernah melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi lain tepatnya di Jalan Babaran. Satu buah celurit ikut diamankan atas peristiwa itu.


Terkait dengan sajam berupa celurit yang diamankan itu, Nuri menyebut memang dibawa oleh pelaku RAA. Namun tidak digunakan saat tindak penganiayaan. 


"Senjata itu pelaku mengaku punya temennya. Sengaja dibawa. Kalau yang lokasi di Babaran itu juga ada korban, memar-memar tapi dia tidak menggunakan sajam, cuma dibawa," tuturnya.

Load More