Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Juni 2023 | 20:10 WIB
Plt Wali Kota Jogja yang juga Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharjo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau pengendaranya yang parkir di situ yang punya mobil pasti tilang ya. Tapi kalau oknumnya kan itu termasuk pungli ya. Nah nanti kan tim saber pungli juga akan bergerak," tegasnya.

"Jadi masyarakat juga saya mohon kerja samanya kalau memang ada parkir yang kemudian mengenakan tarif yang sudah ditentukan, tolong kami dikonfirmasikan. Tapi tidak hanya karcis parkirnya, atau lokasinya, tapi coba bisa melakukan difoto oknumnya kemudian dikirim ke kami, kami akan cari," tambahnya.

Selain sanksi pihaknya mengatakan pentingnya untuk terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga budaya tertib untuk mematuhi aturan dapat ditertanam dengan baik ke depan.

"Nah ini kesadaran masyarakat yang perlu kemudian ditingkatkan. Jadi budaya tidak melanggar ini menjadi budaya yang dipunyai oleh masyarakat, baik itu oleh wisatawan atau masyarakat maupun oknum yang memanfaatkan itu," cetusnya.

Baca Juga: Bersiap Nonton Balap Formula E Jakarta 2023, Ini Daftar Lokasi Parkir Kendaraan Bermotor untuk Penonton

Load More