Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Juni 2023 | 13:05 WIB
Konferensi pers terkait tawuran di jalanan Kota Jogja di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Tawuran antar massa pecah di kawasan Jalan Tamansiswa, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Polda DIY menyatakan bahwa insiden tawuran di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam berkaitan dengan penganiayaan di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.

"Hal ini dilatarbelakangi oleh perkara yang sebelumnya terjadi di Bantul," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat rilis di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).

Nugroho menuturkan peristiwa penganiayaan di Bantul itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul.

Baca Juga: Kesaksian Warga di Jalan Tamansiswa saat Tawuran Pecah, Nyaris Kena Lemparan Batu saat Cari Makan

Dua kelompok yang terlibat adalah simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan suporter bola yang merupakan kelompok pendukung klub PSIM Yogyakarta.

"Penganiayaan terhadap salah satu simpatisan dari PH (PSHT) yang dilakukan oleh simpatisan dari BI (Brajamusti) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis Bantul," ucapnya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan kejadian di Bantul itu berawal ketika korban mengingatkan para pelaku yang tengah mengadakan pesta musik dangdutan untuk mengecilkan volumenya. Mengingat saat itu sudah masuk larut malam.

"Dari pihak tersangka tidak terima kemudian melakukan pemukulan," kata Nuredy.

Disampaikan Nuredy, atas kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Bantul. Jajaran Polres Bantul pun telah melakukan tindakan yang cepat dalam tempo 3x24 jam melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tamansiswa Jogja Jadi Arena Tawuran Pendekar PSHT dan Warga, Polisi Bergerak Amankan Titik Rawan

Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Ketiga orang tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sebenarnya pada Minggu sebelum kejadian tawuran di Kota Yogyakarta itu pecah, dua belah pihak antara PSHT dan Brajamusti telah sepakat bertemu. Terkait untuk membahas permasalahan di Bantul.

Namun justru tawuran itu telah pecah antara dua simpatisan itu. Bahkan polisi menyebut tawuran tersebut bahkan sampai melibatkan warga di sekitar lokasi.

Pasca kejadian itu kedua belah pihak sudah sepakat untuk duduk bersama untuk berdamai. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemicu pasti dari tawuran tersebut.

Load More